JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sekretaris Jenderal Peran 02 (Pemuda Relawan Prabowo-Gibran), Nailil Ghufron menyatakan, upaya pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran mustahil.
Menurutnya, hal itu bertentangan dengan prinsip hukum tata negara dan tidak memiliki dasar konstitusional.
“Pemakzulan terhadap Wakil Presiden tidak mungkin dilakukan dalam konteks saat ini karena tidak ada dasar hukum, fakta pelanggaran, maupun prosedur yang bisa dijalankan secara sah, sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” ujar Ghufron dalam dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (05/06/2025).
Ia menjelaskan, Pasal 7A UUD 1945 disebut Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya diberhentikan apabila terbukti melakukan Pengkhianatan terhadap negara, Korupsi, Penyuapan, Tindak pidana berat lainnya, Perbuatan tercela Atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dengan demikian, Ghufron meyakini tidak ada satu pun dari unsur itu, yang dapat melandasi dalam diri Gibran.
“Maka secara yuridis, pemakzulan ini mustahil dilakukan,” kata Ghufron.
BACA JUGA:
Purnawirawan TNI Surati MPR-DPR soal Pemakzulan Gibran, Wakil Mensesneg: Enggak Perlu Direspons!
Diberitakan sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI melayangkan surat kepada MPR dan DPR terkait desakan mundur terhadap Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, Senin (02/06/2025).
“Iya itu kita sudah kirimkan surat ke DPR, MPR. Itu surat sudah disetujui sama Pak Try, kemudian sudah dikirim tanggal 2 kemarin, hari Senin ke DPR MPR dan DPD RI,” kata Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio kepada awak media, dikutip Selasa (03/06).
Ia mengatakan, faktanya ada 8 poin sikap dari purnawwirawan TNI. Namun, pihaknya menitikberatkan pada pemakzulan Gibran.
“Sebenarnya kan kalau dari purnawirawan ada 8 poin, cuma di kita ini yang untuk dimajukan ke DPR RI yang kemarin ini kita untuk pemakzulan Gibran dulu. Jadi poin yang nomor 8 dulu,” ucapnya.
Adapun poin pernyataan Forum Purnawirawan Prajurit TNI, poin ke-8 yang disampaikan pada MPR dan DPR, berbunyi demikian;
“Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman”.
Surat itu tertandatangani oleh Jendral TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto hingga Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Terlampir pula tanda tangan Jendral TNI (Purn) Try Sutrisno di sana.
(Saepul)