Upah Sektoral Jabar 2025 Resmi Diumumkan, Usulan 13 Daerah Ditolak!

Upah Regional Jabar 2025
Ilustrasi (NV/TM)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA — Ketahui besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota (UMSK) Jabar 2025, yang telah diumumkan secara resmi pada Rabu (18/12/2024) malam di Gedung Sate Bandung.

Setelah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengumumkan Upah Minimum Sektoral yang tertuang pada Kepgub Nomor: 561.7/Kep.802-Kesra/2024 Tentang UMSK tahun 2025.

Dari 27 kabupaten dan kota di Jabar, terang Bey, ada sembilan daerah tidak mengusulkan UMSK, yaitu:

  1. Kota Sukabumi
  2. Kabupaten Sukabumi
  3. Kabupaten Bandung
  4. Kota Cirebon
  5. Kabupaten Kuningan
  6. Kabupaten Tasikmalaya
  7. Kabupaten Ciamis
  8. Kabupaten Pangandaran
  9. Kota Banjar

Kemudian, ada 13 kabupaten dan kota yang pengajuannya tidak disepakati yaitu:

  1. Kota Bekasi
  2. Kabupaten Karawang
  3. Kabupaten Bekasi
  4. Kabupaten Purwakarta
  5. Kota Bogor
  6. Kabupaten Bogor
  7. Kota Bandung
  8. Kota Cimahi
  9. Kabupaten Bandung Barat
  10. Kabupaten Sumedang
  11. Kabupaten Indramayu
  12. Kabupaten Cirebon
  13. Kabupaten Majalengka

BACA JUGA: UMP 2024 Jabar Naik Jadi 2Juta Lebih, Pj Gubernur Bey Takut Didemo

Bey menegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024, apabila tidak terjadi kesepakatan, maka pemerintah tidak menetapkan UMSK.

“Adapun besarnya kenaikan UMSK-nya kan 7 persen,” kata Bey.

Sementara itu terdapat lima kabupaten dan kota yang mengajukan UMSK yaitu Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, dan Kota Tasikmalaya.

Namun berdasarkan Pasal 7 Permanekar 16/2024 yang berkenaan dengan risiko kerja, tidak semuanya ditetapkan. Hanya Kabupaten Subang dan Kota Depok yang pengajuan UMSK – nya memenuhi kriteria.

“Sedangkan tiga daerah lainnya, yaitu Kabupaten Cianjur, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Garut, tidak memenuhi kriteria,” sebut Bey.

“Jadi kami sudah sesuai dengan Permenaker, kami mohon agar disepakati bersama, ini untuk kebaikan kita semua, jadi kami juga menghitung dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, betul -betul dihitung agar kesinambungan industri tetap berjalan terus,” pungkas Bey.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City