Unjuk Rasa 27 Tahun Reformasi di Balkot Berujung Laporan Polisi dan Penangkapan 93 Orang

Penulis: Vini

Unjuk rasa reformasi
Ilustrasi. (Istockphoto)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pihak kepolisian saat ini sedang mendalami laporan terkait dugaan penghasutan dan tindakan penganiayaan terhadap seorang anggota dalam aksi unjuk rasa memperingati 27 tahun reformasi yang berlangsung di Balai Kota Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan laporan tersebut dilayangkan oleh seseorang berinisial MF yang bertugas dalam pengamanan. Meski begitu, Ade Ary tidak merinci apakah MF merupakan anggota kepolisian atau petugas keamanan dari Balai Kota.

“(Yang dilaporkan) dugaan tindak pidana menghasut seseorang untuk melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan secara bersama-sama, dan melawan petugas yang sedang bertugas,” kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).

“Sebagaimana diatur di Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun. Kemudian Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun. Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 2 tahun. Pasal 212, 216, 218 dengan ancaman pidana 1 tahun, dan dua lagi 4 bulan. Ini peristiwa yang dilaporkan,” lanjutnya.

Ade Ary menyampaikan Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait laporan tersebut.

Sebelumnya, aksi unjuk rasa mahasiswa dalam rangka memperingati 27 tahun reformasi digelar di Balai Kota Jakarta pada Rabu (27/5/2025), namun aksi tersebut berakhir dengan penangkapan terhadap 93 orang.

Baca Juga:

Respons Demo Ojol, DPR Bakal Susun RUU Transportasi Online

Di Bandung Ada Demo Ojol? Waspada, Hindari Jalan Ini Berpotensi Padat Lalu Lintas!

“93 orang massa aksi dan 43 unit sepeda motor yang diamankan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus saat dihubungi, Rabu (21/5).

Setelah dilakukan penangkapan, sebanyak 93 orang menjalani tes urine. Dari hasil pemeriksaan, tiga di antaranya terdeteksi positif mengandung THC (tetrahidrokanabinol) atau ganja, dan kemudian diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ahmad Dhani
Ahmad Dhani Beri Wejangan Tajam ke Fadli Zon soal Penulisan Ulang Sejarah Indonesia
Begini Kronologi Ratusan Ojol Serbu Rumah Warga-Rusak Mobil Polisi di Sleman
Begini Kronologi Ratusan Ojol Serbu Rumah Warga-Rusak Mobil Polisi di Sleman
Brigadir Nurhadi
Kronologi Brigadir Nurhadi yang Ditemukan Tewas di Sebuah Villa di Gili Tarawangan
Menteri UMKM
Sempat Viral, Menteri UMKM Minta Publik Tak Perpanjang Polemik Surat Pendampingan untuk Istrinya
Chelsea
Chelsea Lolos ke Semifinal Usai Tundukkan Palmeiras 2-1 di Piala Dunia Antarklub 2025
Berita Lainnya

1

Operasi Gabungan Penertiban Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Brong)

2

Cara Menghitung Skor Nilai Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

3

Generasi Cemas: Insecure, Validasi Sosial, dan Krisis Percaya Diri pada Remaja

4

Kenakalan Remaja: Penyebab, Dampak dan Solusi

5

Syarat dan Link Pendaftaran Pendamping Piala Presiden 2025
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Dortmund Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Bayern Munchen
Link Live Streaming PSG vs Bayern Munchen Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Pemerintah Pusat Bakal Berlakukan LPG Satu Harga Nasional
Pemerintah Pusat Bakal Berlakukan LPG Satu Harga Nasional
Piala Presiden 2025 Pengamanan
Amankan Piala Presiden 2025, Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.