JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Bareskrim Polri behasil menangani 198 kasus perjudian daring sejak Juni 2024. Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal pemberantasan judi online.
“Kita ungkap kasus perjudian daring sejumlah Rp 198 kasus,” kata Dirtipdsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji , Selasa (8/10/2024).
Lebih jauh Himawan menjelaskan, pihaknya menangkap dan telah menetapkan 247 tersanngka. Tak hanya itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 6,1 miliar.
“Selain penegakan hukum, dalam periode yang sama Polri melakukankegiatan preemtif dan preventif sebanyak 11.708 kegiatan preemtif berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus maupun instansi pemerintahan,” ucapnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah mengajukan pemblokiran sebanyak 52.151 situs ataupun konten praktik judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
BACA JUGA: Bareskrim Segera Gelar Perkara Kasus Influencer Promosi Judi Online
Dia memastikan Polri berkomitmen untuk menindak tegas dan menekan praktik judi online melalui pendekatan preentif,preventif, dan penegakan hukum.
“Kami percaya bahwa sinergi antara pencegahan diri dan Tindakan tegas di lapangan dan koordinasi dan kerja sama dengan beberapa stakeholder merupakan kunci dalam memberantas kejahatan yang merusak tatanan nasional dan ekonomi,” ujarnya.
(Agus Irawan/Usk)