JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat (Jabar) sama-sama naik 6,5 persen untuk tahun 2025.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi mengumumkan kenaikan UMP itu seusai meninjau lokasi kebakaran di Kemayoran, Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (11/12/2024).
Sementara itu UMP Jabar untuk tahun 2025, Pemprov Jabar bersepakat dengan pengusaha dan serikat pekerja, untuk naik sebesar 6,5 persen. Kenaikan UMP 6,5 persen tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2024 tentang Pengupahan.
Roy Jinto selaku Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar menjelaskan, kenaikan UMP 6,5 persen itu telah dibahas dan disepakati oleh Dewan Pengupahan Jawa Barat yang terdiri serikat pekerja, pengusaha, pemerintah dan pakar.
Setelah UMP ditetapkan, kata Roy, selanjutnya akan dilanjutkan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Paling lambat, UMK harus sudah ditetapkan pada 18 Desember 2024.
“Sepanjang direkomendasikan dan disepakati kabupaten/kota, maka itu disahkan oleh gubernur. Tidak boleh gubernur menurunkan dari usulan teman-teman. Khusus tahun ini berdasarkan Permen, dilarang di bawah 6,5, persen,” kata Roy.
Kenaikan UMP Jabar 6,5 persen ini jika dirupiahkan berarti terjadi kenaikan sekitar Rp140 ribu dari besaran UMP sebelumnya.
“Untuk UMP kenaikannya itu kecil, asalnya Rp2.057.000, kalau naik 6,5 naik menjadi Rp2.191.000, jadi kenaikannya enggak besar cuma Rp140 ribuan kalau kita lihat,” katanya.
Dengan kesepakatan UMP yang disebutnya kecil, Roy mengaku serikat pekerja tidak terlalu ngotot karena upah di Jabar berdasarkan UMK masing-masing kabupaten/kota.
BACA JUGA: Respons Kenaikan UMP Sebesar 6,5 Persen, Pemerintah Bentuk Satgas PHK
UMPS
Sementara terkait Upah Minimun Sektoral Provinsi (UMSP), kata dia, hingga saat ini masih terjadi ketidaksepakatan, karena dari pengusaha tidak sepakat dengan kenaikan 11,5 persen.
“UMSP kita usulkan 5 persen, karena harus di atas UMP, jadi kalau UMP 6,5 persen, maka harus di atas itu. Kenaikannya UMP 6,5 persen, tambah 5 persen jadi 11,5 persen,” katanya.
Terkait hal itu, Roy mengaku pihaknya akan menunggu sikap dari gubernur apakah akan menerbitkan SK UMSP atau tidak.
“Kita lihat sikap gubernur hari ini, apakah SK UMSP diterbitkan atau enggak. Kalau tidak diterbitkan, maka gubernur melanggar aturan, karena itu wajib,” tuturnya.
(Aak)