Ukuran Ban Motor Sesuai Standar Kalo Tidak Bisa Kena Tilang!

Penulis: Saepul

ukuran ban motor
Ilustrasi (iStock)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Saat hendak memodifikasi motor kesayangan anda, perlu diperhatikan juga bagian ukuran ban yang standar.

Alasannya, agar masih sesuai dengan prosedur berkendara di jalan raya. Pasalnya, jika tidak sesuai standar, bisa terkena sanksi tilang.

Ukuran Standar Ban 

Rekomendasi Motor Touring
Cek Disini, Rekomendasi Motor Touring. Mungkin Cocok (dok. planetban)

BACA JUGA: Tips Pilih Ban Motor Anti Selip untuk Musim Hujan, Anti Was-was Tergelincir

Lantas, berapakah ukuran ban yang standar? Aturan kepolisian menekankan penggunaan ukuran ban motor sesuai standar pabrikan. Ini karena pabrikan telah menghitung ukuran yang aman untuk digunakan pada setiap kendaraan. Sebagai contoh, sepeda motor bebek memiliki ukuran standar ban depan 2.50 atau 70/70/17, sementara sepeda motor matik memiliki ukuran standar 80/99/14 untuk ban depan.

Membaca Ukuran 

Jika kamu masih bingung dengan ukuran ban, cara membacanya sederhana. Angka depan menunjukkan lebar tapak ban (dalam milimeter), angka tengah menunjukkan ukuran dari tapak hingga bibir ban, dan angka belakang adalah diameter ban. Misalnya, 70/70/12 menunjukkan lebar 70mm, tinggi 70%, dan diameter 12 inci.

Ukuran ban motor  telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1. Pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, lampu utama, dan ukuran ban dapat dikenakan pidana kurungan atau denda hingga Rp250 ribu.

Tips Mengganti Ban Motor dengan Aman

1. Pilih Ban Sesuai Kondisi Jalan

Sebelum mengganti ban, pertimbangkan kondisi jalan. Ada tiga tipe ban di Indonesia: kering, basah, dan kering-basah. Pilih sesuai dengan kondisi jalan yang akan dilalui.

2. Gunakan Ukuran Standar Pabrikan

Penting untuk selalu menggunakan ukuran ban motor sesuai standar pabrikan. Ini tidak hanya memenuhi aturan kepolisian, tetapi juga memastikan keamanan berkendara.

Mengganti ban motor dengan ukuran sesuai standar pabrikan dan aturan kepolisian bukan hanya kepatuhan hukum tetapi juga investasi dalam keamanan berkendara. Pahami ukuran ban, ikuti aturan, dan pilih ban dengan bijak untuk menghindari tilang dan risiko kecelakaan.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Wamendagri Bima Arya Minta Ormas Terlibat Kriminal Dibubarkan
Wamendagri Bima Arya Minta Ormas Terlibat Kriminal Dibubarkan!
One Piece 1153
One Piece 1153 Siap Rilis 29 Juni, Cek Spoilernya!
Inter Milan
Inter Milan Bungkam River Plate 2-0 di Piala Dunia Antarklub 2025
Nusron Tegaskan: Sawah Harus Dilindungi dari Alih Fungsi
Nusron Tegaskan: Sawah Harus Dilindungi dari Alih Fungsi
Rifky Dwi Septiawan Akhirnya Tentukan Masa Depan
Sempat Diisukan Gabung Persib, Rifky Dwi Septiawan Akhirnya Tentukan Masa Depan
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

SPMB SD di Bandung Diatur Ketat, Sekolah Pastikan Tidak Ada Biaya Tambahan

3

Gugat Balik Rp105 Miliar, Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum Lawan Lisa Mariana

4

Bandara Husein Belum Tutup! Tetap Aktif Layani Penerbangan Reguler, Militer, dan Siap Sambut Rute Baru

5

Satgas PASTI Daerah Jawa Barat Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan dan Penawaran Investasi Tanpa Izin
Headline
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
evakuasi wni dari iran
Kemenlu Masih Belum Berhasil Evakuasi Ratusan WNI dari Iran
Farhan Wajibkan ASN Bandung Kerja Penuh dari Kantor
Work From Didieu! Farhan Wajibkan ASN Bandung Kerja Penuh dari Kantor
longsor cisewu garut
Longsor di Cisewu Garut, Satu Keluarga Tewas Tertimbun Tanah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.