Ukuran Ban Motor Sesuai Standar Kalo Tidak Bisa Kena Tilang!

ukuran ban motor
Ilustrasi (iStock)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Saat hendak memodifikasi motor kesayangan anda, perlu diperhatikan juga bagian ukuran ban yang standar.

Alasannya, agar masih sesuai dengan prosedur berkendara di jalan raya. Pasalnya, jika tidak sesuai standar, bisa terkena sanksi tilang.

Ukuran Standar Ban 

Rekomendasi Motor Touring
Cek Disini, Rekomendasi Motor Touring. Mungkin Cocok (dok. planetban)

BACA JUGA: Tips Pilih Ban Motor Anti Selip untuk Musim Hujan, Anti Was-was Tergelincir

Lantas, berapakah ukuran ban yang standar? Aturan kepolisian menekankan penggunaan ukuran ban motor sesuai standar pabrikan. Ini karena pabrikan telah menghitung ukuran yang aman untuk digunakan pada setiap kendaraan. Sebagai contoh, sepeda motor bebek memiliki ukuran standar ban depan 2.50 atau 70/70/17, sementara sepeda motor matik memiliki ukuran standar 80/99/14 untuk ban depan.

Membaca Ukuran 

Jika kamu masih bingung dengan ukuran ban, cara membacanya sederhana. Angka depan menunjukkan lebar tapak ban (dalam milimeter), angka tengah menunjukkan ukuran dari tapak hingga bibir ban, dan angka belakang adalah diameter ban. Misalnya, 70/70/12 menunjukkan lebar 70mm, tinggi 70%, dan diameter 12 inci.

Ukuran ban motor  telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1. Pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, lampu utama, dan ukuran ban dapat dikenakan pidana kurungan atau denda hingga Rp250 ribu.

Tips Mengganti Ban Motor dengan Aman

1. Pilih Ban Sesuai Kondisi Jalan

Sebelum mengganti ban, pertimbangkan kondisi jalan. Ada tiga tipe ban di Indonesia: kering, basah, dan kering-basah. Pilih sesuai dengan kondisi jalan yang akan dilalui.

2. Gunakan Ukuran Standar Pabrikan

Penting untuk selalu menggunakan ukuran ban motor sesuai standar pabrikan. Ini tidak hanya memenuhi aturan kepolisian, tetapi juga memastikan keamanan berkendara.

Mengganti ban motor dengan ukuran sesuai standar pabrikan dan aturan kepolisian bukan hanya kepatuhan hukum tetapi juga investasi dalam keamanan berkendara. Pahami ukuran ban, ikuti aturan, dan pilih ban dengan bijak untuk menghindari tilang dan risiko kecelakaan.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tarif Patwal
Berapa Tarif Pengawalan Polisi (Patwal)? Ini Penjelasannya!
Area 51
Misteri Area 51: Rahasia UFO Terungkap di Tahun 2025?
WhatsApp Image 2025-01-06 at 19.11
I Nyoman Pujawan Resmi Jabat Rektor ULBI, Siap Wujudkan Pendidikan Logistik Unggul
IMG-20250105-WA0034
Saung Pintar Disabilitas di Bandung Barat Memprihatinkan
Hotman Paris Alvin Lim
Hotman Paris Bungkam Soal Meninggalnya Pengacara Alvin Lim, Unggahannya Panen Komentar!
Berita Lainnya

1

Berjalan Alot, Audiensi Universitas Bandung Belum Temukan Titik Terang

2

Program Makan Bergizi Gratis Digelar Hari Ini, 190 Titik Tersebar di 26 Provinsi

3

Ijazah Harus Dikembalikan, Ini Kata Ketua STIKOM Bandung

4

Link Live Streaming Liverpool vs Manchester United Selain Yalla Shoot

5

Stikom Bandung Batalkan 233 Lulusannya pada Periode 2018-2023
Headline
Erick Thohir pecat STY, alasan STY dipecat
Ternyata Ini Alasan STY Dipecat, Erick Thohir Tak Persoalkan Nilai Kontrak!
Shin Tae-yong dipecat
PSSI Resmi Hentikan Kontrak dengan Shin Tae-yong!
3.500 Boks Makanan Dibagikan di Tujuh Sekolah Wilayah Kecamatan Cicendo
Program MBG, 3.500 Boks Makanan Dibagikan di Tujuh Sekolah Wilayah Kecamatan Cicendo Bandung
Audiensi Universitas Bandung Belum Temukan Titik Terang
Berjalan Alot, Audiensi Universitas Bandung Belum Temukan Titik Terang

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.