BANDUNG,TM.ID: Saat hendak memodifikasi motor kesayangan anda, perlu diperhatikan juga bagian ukuran ban yang standar.
Alasannya, agar masih sesuai dengan prosedur berkendara di jalan raya. Pasalnya, jika tidak sesuai standar, bisa terkena sanksi tilang.
Ukuran Standar Ban
BACA JUGA: Tips Pilih Ban Motor Anti Selip untuk Musim Hujan, Anti Was-was Tergelincir
Lantas, berapakah ukuran ban yang standar? Aturan kepolisian menekankan penggunaan ukuran ban motor sesuai standar pabrikan. Ini karena pabrikan telah menghitung ukuran yang aman untuk digunakan pada setiap kendaraan. Sebagai contoh, sepeda motor bebek memiliki ukuran standar ban depan 2.50 atau 70/70/17, sementara sepeda motor matik memiliki ukuran standar 80/99/14 untuk ban depan.
Membaca Ukuran
Jika kamu masih bingung dengan ukuran ban, cara membacanya sederhana. Angka depan menunjukkan lebar tapak ban (dalam milimeter), angka tengah menunjukkan ukuran dari tapak hingga bibir ban, dan angka belakang adalah diameter ban. Misalnya, 70/70/12 menunjukkan lebar 70mm, tinggi 70%, dan diameter 12 inci.
Ukuran ban motor telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1. Pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, lampu utama, dan ukuran ban dapat dikenakan pidana kurungan atau denda hingga Rp250 ribu.
Tips Mengganti Ban Motor dengan Aman
1. Pilih Ban Sesuai Kondisi Jalan
Sebelum mengganti ban, pertimbangkan kondisi jalan. Ada tiga tipe ban di Indonesia: kering, basah, dan kering-basah. Pilih sesuai dengan kondisi jalan yang akan dilalui.
2. Gunakan Ukuran Standar Pabrikan
Penting untuk selalu menggunakan ukuran ban motor sesuai standar pabrikan. Ini tidak hanya memenuhi aturan kepolisian, tetapi juga memastikan keamanan berkendara.
Mengganti ban motor dengan ukuran sesuai standar pabrikan dan aturan kepolisian bukan hanya kepatuhan hukum tetapi juga investasi dalam keamanan berkendara. Pahami ukuran ban, ikuti aturan, dan pilih ban dengan bijak untuk menghindari tilang dan risiko kecelakaan.
(Saepul/Usk)