Uang Rp160 Juta dan Tiket BLACKPINK Terungkap di Sidang RPTKA, KPK Dalami Pengakuan Bupati Buol

Tersangka Kuota Haji. OTT Pekalongan. Jubir KPK dilaporkan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (YouTube/KPK)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Fakta mengejutkan muncul dalam persidangan kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Uang ratusan juta rupiah hingga tiket konser BLACKPINK terungkap dalam kesaksian Risharyudi Triwibowo, Bupati Buol, yang secara terbuka mengakui menerima pemberian dari salah satu terdakwa perkara tersebut.

Pengakuan itu disampaikan Risharyudi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026). Fakta tersebut langsung mendapat perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang memastikan akan menganalisis seluruh keterangan persidangan untuk kepentingan pengembangan penyidikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap fakta hukum yang muncul dalam persidangan berpotensi menjadi pintu masuk pengembangan perkara.

“Tentu setiap fakta yang muncul di persidangan akan dilakukan analisis oleh JPU. Apakah kemudian itu bisa menjadi fakta baru untuk pengembangan penyidikan, nanti akan kami dalami,” ujarnya.

Detail Pengakuan Saksi

Dalam kesaksiannya, Risharyudi mengaku menerima sejumlah pemberian dari Haryanto, terdakwa yang menjabat sebagai mantan Direktur PPTKA serta Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2024–2025. Bentuk pemberian tersebut meliputi:

  • Uang tunai Rp10 juta, digunakan untuk membeli tiket pesawat ke Sulawesi Tengah terkait kepentingan kampanye legislatif.
  • Uang tunai USD 10 ribu atau sekitar Rp150 juta, yang disebut sebagai “pinjaman” dan digunakan untuk membeli sepeda motor Harley-Davidson bekas tanpa dokumen resmi.
  • Tiket konser BLACKPINK, yang diakui tidak digunakan dan hanya disimpan di ruangannya.

Total nilai yang diakui Risharyudi mencapai sekitar Rp160 juta, di luar nilai tiket konser.

Jejak Pemerasan RPTKA

Kasus pemerasan pengurusan RPTKA di Kemnaker merupakan salah satu perkara besar yang ditangani KPK dengan puluhan terdakwa, termasuk pejabat senior kementerian. Dalam dakwaan jaksa, praktik pemerasan dilakukan secara sistematis dan terstruktur selama bertahun-tahun.

KPK mencatat dana hasil pemerasan yang dihimpun mencapai sekitar Rp53,7 miliar sepanjang 2019–2024, atau pada masa kepemimpinan Ida Fauziyah sebagai Menteri Ketenagakerjaan.

Praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak era Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga periode Ida Fauziyah (2019–2024).

Pada 29 Oktober 2025, KPK juga menetapkan tersangka tambahan, yakni Hery Sudarmanto, mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker di era Hanif Dhakiri.

Sebagai informasi, RPTKA merupakan dokumen wajib bagi tenaga kerja asing untuk dapat bekerja di Indonesia. Tanpa dokumen tersebut, izin kerja dan izin tinggal tidak dapat diterbitkan, sehingga pekerja asing berpotensi dikenai denda hingga Rp1 juta per hari.

KPK: Fakta Persidangan Akan Didalami

Menanggapi pengakuan Risharyudi, KPK menegaskan bahwa seluruh fakta persidangan akan dianalisis secara menyeluruh. Jika ditemukan keterkaitan antara pemberian uang atau barang dengan penyalahgunaan wewenang, kasus ini berpotensi berkembang ke arah dugaan gratifikasi atau tindak pidana korupsi lainnya.

“Jika dalam analisis dibutuhkan pemanggilan pihak-pihak yang relevan untuk menjelaskan fakta persidangan, maka sangat terbuka kemungkinan penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi tersebut,” pungkas Budi.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-20 at 20.30
BPJS Kesehatan Wilayah V Percepat Transformasi Digital, Permudah Akses Layanan JKN bagi Masyarakat Jabar
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025