Tuntutan Hukuman Mati Dibacakan, Keluarga Korban Mutilasi Menangis dan Mengamuk

Kericuhan sidang
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sidang kasus mutilasi Siti Amelia terjadi kericuhan antara warga dan keluarga korban yang berusaha menyerang terdakwa pada Kamis (31/7/2025).

Kericuhan terjadi saat agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Mulyana di Pangadilan Negeri Serang, Banten.

Awalnya sidang berjalan dengan normal. Mulyana menjalani sidang sebagai terdakwa dan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Dalam persidangan tersebut, keluarga Siti Amelia beserta warga Kampung Cikuray Kedondong, RT 005/RW 001, Desa Rancasanggal, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang turut hadir.

Suasana ruang sidang sempat memanas, terlebih saat jaksa membacakan tuntutan. Beberapa anggota keluarga tak kuasa menahan tangis, sementara emosi warga memuncak.

Jaksa menyatakan Mulyana secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati.

Usai pembacaan tuntutan dan hakim mengetuk palu sebagai tanda sidang ditunda hingga minggu berikutnya, kericuhan pun terjadi. Warga dan keluarga korban meluapkan amarah dengan melempari Mulyana menggunakan berbagai benda, seperti botol air minum dan sandal.

Petugas keamanan langsung mengamankan terdakwa, namun sejumlah warga tetap berusaha mendekatinya. Aksi tersebut bahkan mengakibatkan pagar pembatas ruang sidang roboh akibat amukan massa.

“Kita enggak kuat melihat perilaku pelaku terhadap anak kami, kita semua jelas emosi melihat pelaku,” kata ayah korban Siti Amelia, Mustara, dikutip Jumat (1/8/2025).

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Eki Wijaya, menyatakan pihaknya merasa puas atas tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh jaksa terhadap terdakwa. Ia menilai bahwa seluruh fakta yang terungkap selama persidangan sudah cukup kuat untuk menjatuhkan vonis hukuman mati.

Baca Juga:

Badai Klarifikasi Pernyataan Sammy Simorangkir di Sidang MK

Terbaru! Kasus Pencabulan Dokter Kandungan di Garut Mulai Disidangkan

“Tentu kami merasa cukup puas dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum,” ujarnya.

Majelis hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari kepada tim pembela terdakwa untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi, yang akan disampaikan dalam sidang lanjutan.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City