Tuntutan Hukuman Mati Dibacakan, Keluarga Korban Mutilasi Menangis dan Mengamuk

Kericuhan sidang
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sidang kasus mutilasi Siti Amelia terjadi kericuhan antara warga dan keluarga korban yang berusaha menyerang terdakwa pada Kamis (31/7/2025).

Kericuhan terjadi saat agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Mulyana di Pangadilan Negeri Serang, Banten.

Awalnya sidang berjalan dengan normal. Mulyana menjalani sidang sebagai terdakwa dan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Dalam persidangan tersebut, keluarga Siti Amelia beserta warga Kampung Cikuray Kedondong, RT 005/RW 001, Desa Rancasanggal, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang turut hadir.

Suasana ruang sidang sempat memanas, terlebih saat jaksa membacakan tuntutan. Beberapa anggota keluarga tak kuasa menahan tangis, sementara emosi warga memuncak.

Jaksa menyatakan Mulyana secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati.

Usai pembacaan tuntutan dan hakim mengetuk palu sebagai tanda sidang ditunda hingga minggu berikutnya, kericuhan pun terjadi. Warga dan keluarga korban meluapkan amarah dengan melempari Mulyana menggunakan berbagai benda, seperti botol air minum dan sandal.

Petugas keamanan langsung mengamankan terdakwa, namun sejumlah warga tetap berusaha mendekatinya. Aksi tersebut bahkan mengakibatkan pagar pembatas ruang sidang roboh akibat amukan massa.

“Kita enggak kuat melihat perilaku pelaku terhadap anak kami, kita semua jelas emosi melihat pelaku,” kata ayah korban Siti Amelia, Mustara, dikutip Jumat (1/8/2025).

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Eki Wijaya, menyatakan pihaknya merasa puas atas tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh jaksa terhadap terdakwa. Ia menilai bahwa seluruh fakta yang terungkap selama persidangan sudah cukup kuat untuk menjatuhkan vonis hukuman mati.

Baca Juga:

Badai Klarifikasi Pernyataan Sammy Simorangkir di Sidang MK

Terbaru! Kasus Pencabulan Dokter Kandungan di Garut Mulai Disidangkan

“Tentu kami merasa cukup puas dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum,” ujarnya.

Majelis hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari kepada tim pembela terdakwa untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi, yang akan disampaikan dalam sidang lanjutan.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
IMG-20260723-WA0002
DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual
IMG-20260723-WA0001
Abdul Muin Serap Aspirasi Warga, Banjir hingga Kesempatan Kerja Jadi Perhatian