BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah menyiapkan dana Rp 828,1 miliar untuk tunjangan bagi 120.067 guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) yang akan dicairkan sebelum Idul Fitri 2025.
“Tunjangan profesi bagi 120.067 guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah akan dicairkan sebelum Idul Fitri 1446 H. Pemerintah telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp 828,1 miliar,” ujar Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).
Suyitno mengatakan, peningkatan kualitas pendidikan menjadi salah satu Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Menteri Agama Nasarudin Umar juga menggarisbawahi pentingnya peningkatan kesejahteraan guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan berkomitmen mendidik serta membentuk karakter siswa di sekolah,” jelasnya.
Suyitno menyebut, profesi ini adalah bentuk penghargaan negara atas pengabdian para guru yang telah mendedikasikan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk mendidik anak-anak bangsa di sekolah.
“Sesuai arahan Menag Nasaruddin Umar, kami ingin kesejahteraan mereka terus terjaga, agar mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mulianya,” tuturnya.
Adapun, tunjangan profesi ini akan diberikan pada guru dan pengawas PAI yang memenuhi sejumlah syarat.
Di antaranya, aktif sebagai guru atau pengawas PAI yang terdaftar dalam aplikasi SIAGA PAI, memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), dan memenuhi beban kerja sebagaimana diatur dalam Kepdirjen Pendis No. 697 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.
Direktur PAI, M.Munir, menyampaikan, penerima tunjangan profesi ini diberikan untuk guru dan pengawas PAI, baik yang berstatus ASN (PNS dan PPPK) maupun bukan ASN.
BACA JUGA:
Tunjangan Guru Madrasah Cair Sebelum Lebaran, Anggaran Rp2 triliun Disiapkan
Tunjangan Guru Bakal Ditransfer Langsung ke Rekening Pribadi oleh Kemenkeu
“Kami pastikan semua guru dan pengawas PAI di sekolah, baik yang diangkat Kemenag maupun pemerintah daerah, terbayarkan tunjangan profesinya,” tutur Munir.
Adapun besaran tunjangan yang diterima masing-masing guru disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
“Seluruh guru dan pengawas PAI yang memenuhi syarat akan menerima haknya sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” katanya.
(Kaje/Budis)