Tunggu Inkrah, Polri Sidang Etik Teddy Minahasa, Termasuk PTDH

Penulis: Budi

teddy minahasa
(web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, Polri menunggu keputusan sidang pidana Irjen Pol. Teddy Minahasa berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum melaksanakan sidang komisi kode etik.

Menurut Dedi, langkah itu agar proses hukumnya mendapatkan kepastian terlebih dahulu. Dengan demikian, sidang etik bisa diputuskan dengan segala pertimbangan yang ada, termasuk sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

“Tetap dilakukan sidang etik. Namun, pelaksanaannya menunggu proses persidangan pidana umumnya terlebih dahulu agar lebih pasti,” kata Dedi.

Jenderal bintang dua itu juga meminta semua pihak tidak membandingkan kasus Ferdy Sambo yang menjalani sidang etik terlebih dahulu sebelum sidang pidananya.

Menurut dia, kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa berbeda, tidak bisa disamakan satu dan lainnya.

“Beda case-nya (kasusnya), jadi antara case TM (Teddy Minahasa) dan Sambo tidak bisa dibandingkan apple to apple, enggak bisa,” kata Dedi menegaskan.

Dedi enggan menjelaskan secara perinci terkait dengan alasan perbedaan proses etik Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa karena itu menjadi kewenangan dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Menurut dia, dalam melaksanakan sidang etik, hakim komisi melaksanakan rapat persiapan terlebih dahulu.

“Jadi, tidak bisa apple to apple, setiap case tu memiliki karakteristik sendiri-sendiri, memiliki penafsiran sendiri-sendiri oleh hakim komisi yang dia punya alasan yuridis sendiri yang bisa dipertanggunjawabkan oleh mereka,” kata Dedi.

Sidang etik terhadap Teddy Minahasa akan dilaksanakan seperti halnya sidang etik terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang disidang etik setelah putusan pidananya inkrah.

“Nanti menunggu proses hukumnya selesai dahulu saja, jangan berandai-andai. Proses pidana selesai dahulu, seperti halnya Eliezer begitu selesai langsung diumumkan,” kata Dedi.

BACA JUGA: Doddy Akui Bawa 5 Kg Sabu Karena Takut pada Teddy Minahasa

Sementara itu, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebut Teddy Minahasa layak dijatuhkan sanksi PTDH atas pelanggaran etik yang dilakukannya terkait dengan tindak pidana narkoba.

“Kasus dugaan kejahatan narkoba saja sudah cukup untuk PTDH, apalagi ditambah dengan dugaan perselingkuhan,” kata Poengky.

Poengky juga menyebutkan salah satu pertimbangan sidang KKEP terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana setelah putusan pidana inkrah karena sidang pidana membutuhkan proses cepat mengingat ada batas waktu penahanan.

“Maka, sidang KKEP akan diselenggarakan sesudah sidang pidana usai, kemungkinan setelah kasus pidananya berkekuatan hukum tetap. Kita tunggu saja, ya,” kata Poengky.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Perubahan-logo-Google-yang-lama-vs-logo-baru-554695605
Google Ganti Ikon ‘G’ Setelah 10 Tahun, Strategi Branding Baru di Era AI?
oppo-enco-clip-4
OPPO Rilis Enco Clip, TWS Open-Ear Stylish dengan Baterai Tahan 42 Jam
Tradisi Apitan
Jelang Idul Adha Warga Jawa Tengah Lakukan Tradisi Apitan
Kopdes Merah Putih
CEK FAKTA: Link Lowongan Kerja Koperasi Desa Merah Putih
Bawa Alat Karaoke ke Rumah Sakit
Viral! Keluarga Pasien Bawa Alat Karaoke ke Rumah Sakit Bikin Warganet Gaduh
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Kata-kata Broadcast Promosi Hewan Kurban, Paling Efektif!
Headline
Gapura Panca Waluya
Dedi Mulyadi Santai Tanggapi Walk Out PDIP di Sidang Paripurna
Manchester City
Link Live Streaming Crystal Palace vs Manchester City Final FA Cup 2024/25 Selain Yalla Shoot
Mobile Legends
Mobile Legends Resmi Masuk Ekstrakurikuler Sekolah di Surabaya
UMKM Kuliner di Era Digital: Warung Sate Solo Pak Komar
UMKM Kuliner di Era Digital: Warung Sate Solo Pak Komar

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.