BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan akan segera mengatur ulang aturan pengelolaan rekening bank, khususnya yang terkait dengan rekening tidak aktif atau rekening dormant.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, langkah ini dilakukan untuk memastikan implementasi prinsip perlindungan nasabah.
“Serta memberikan kepastian hukum bagi para nasabah dan bank,” kata Dian dalam keterangan tertulis, Rabu (20/8/2025), seperti dikutip dari Antara.
Dian meminta masyarakat untuk tetap tenang dalam menyikapi informasi yang beredar mengenai penanganan rekening bank yang tidak aktif atau dormant. OJK juga menjamin terkait keamanan dana milik nasabah.
“OJK menjamin dana masyarakat yang disimpan di bank tetap aman,” kata Dian
Dian menjelaskan, perbankan memiliki prosedur yang telah diatur dan diawasi dalam menangani rekening tidak aktif untuk tetap menjaga keamanan data dan rekening nasabah, serta integritas sistem keuangan. Implementasi atas prosedur pengamanan rekening nasabah ini juga menjadi cakupan regulasi dan pengawasan OJK.
“OJK akan terus memantau tindak lanjut bank untuk memulihkan kembali akses terhadap rekening nasabah,” ucap Dian.
Baca Juga:
PPATK Kembali Aktifkan 122 Juta Rekening yang Diblokir, Ada yang Tidur 35 Tahun
Rekening Buat Bangun Masjid Terblokir, Ustaz Dasad Latif: Kebijakan Tak Elegan
Keputusan OJK untuk menyusun ulang aturan terkait rekening dorman ini diambil di tengah polemik pemblokiran rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sebelumnya PPATK sempat melakukan pemblokiran 122 juta rekening tidak aktif atau dormant. PAPTK menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana dan kejahatan
Meski rekening telah diaktifkan Kembali, pemblokiran terhadap rekening dormant ini telah menuai kritik dan memicu kekhawatiran di masyarakat.
Melalui revisi aturan pengelolaan rekening dormant, OJK menegaskan akan memastikan keamanan dan ketenangan, kepastian, serta kenyamanan nasabah dalam melakukan kegiatan perbankan.
OJK akan berkoordinasi dengan seluruh stakeholders terkait dengan penanganan rekening dormant termasuk dengan pemerintah dan pihak lainnya yang terkait.
Hal ini untuk memastikan prinsip perlindungan nasabah tetap diterapkan dalam segala aspek yang bersinggungan dengan kepemilikan nasabah atas produk bank sebagai bagian untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat kepada institusi perbankan.
Lebih lanjut, Otoritas Jasa Keuangan memastikan agar bank dapat menjalankan fungsinya dengan baik dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
(Raidi/_Usk )