BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi mengeluarkan larangan masuk ke negaranya bagi warga dari 12 negara. Alasan keamanan menjadi dasar Trump mengesahkan larangan masuk ini.
Dilansir dari CNN, larangan ini dikeluarkan menyusul insiden serangan antisemit yang terjadi di Boulder, Colorado, pada Minggu (1/6/2025).
Pejabat Gedung Putih mengatakan Trump sebelumnya telah mempertimbangkan untuk mengeluarkan larangan masuk terhadap sejumlah warga negara. Namun, serangan tersebut mendorong Trump untuk mempercepat rencana ini.
“Presiden Trump memenuhi janjinya untuk melindungi rakyat Amerika dari orang asing berbahaya yang ingin datang ke negara kita dan membahayakan kita,” kata wakil sekretaris pers Gedung Putih Abigail Jackson dalam postingan nya di X.
Adapun negara-negara yang masuk kedalam larangan Trum yakni Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.
Meski begitu, larangan masuk ini dikecualikan bagi warga merupakan penduduk tetap AS yang sah, pemegang visa yang berlaku saat ini, pemegang visa kategori tertentu, serta individu yang masuk untuk melayani kepentingan nasional AS.
“Pembatasan ini bersifat khusus untuk setiap negara dan mencakup wilayah-wilayah yang tidak memiliki pemeriksaan yang tepat, memiliki tingkat overstay yang tinggi, atau gagal membagikan informasi identitas dan ancaman,” ucap Abigail.
Baca Juga:
Selain melarang warga dari 12 negara masuk AS, Trump juga membatasi warga dari tujuh negara lainnya secara parsial. Tujuh negara itu adalah Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.
Sejak menjabat, Trump sudah memerintahkan jajarannya untuk menyusun daftar negara yang perlu dibatasi visanya untuk masuk ke AS dengan alasan keamanan.
Trump meyakini Negara-negara tersebut dinilai “mengancam keamanan nasional, menganut ideologi kebencian, atau mengeksploitasi undang-undang imigrasi untuk tujuan jahat”.
Amerika kemudian membagi negara-negara tersebut dengan beberapa kode, yakni merah, oranye, dan kuning. Masing-masing kode ini memiliki larangan dan batasannya sendiri.
Selain melarang masuknya warga dari 12 negara, trump juga mengumumkan larangan masuk bagi mahasiswa asing yang akan melakukan studi di Universitas Harvard.
Trump menyatakan keputusan ini berlaku dan “akan diterapkan terhadap warga negara asing yang masuk atau mencoba masuk ke Amerika Serikat untuk melakukan studi di Universitas Harvard” melalui Program Pelajar dan Pertukaran (Student and Exchange Visitor Program).
Ia juga menambahkan bahwa mahasiswa internasional yang saat ini sedang melakukan studi di Universitas Harvard dengan berbagai jenis visa akan menghadapi peninjauan kembali dan berisiko mendapatkan pencabutan visa.
Ini merupakan langkah terbaru Trump dalam membatasi masuknya warga negara asing ke salah satu kampus terbaik di dunia. Langkah ini juga membuat nasib ratusan mahasiswa asing dihadapkan pada ketidakpastian.
(Raidi/_Usk )