Truk Barang Masih Bisa Operasi Selama Lebaran 2025, Cek Ketentuannya!

Penulis: Anisa

truk muatan lebaran 2025
(pinterest)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa truk angkutan barang tetap diizinkan beroperasi selama periode mudik Lebaran 1446 Hijriah atau Lebaran 2025.

Namun, pengoperasiannya harus mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga kelancaran dan keselamatan arus mudik.

Dalam aturan yang dibuat pemerintah, ada pembatasan operasional bagi truk tertentu selama masa mudik Lebaran. Menhub menegaskan bahwa aturan ini bukan larangan total, tetapi bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas saat arus mudik dan balik Lebaran.

“Pemerintah tidak melarang truk barang beroperasi, melainkan membatasi operasionalnya demi keselamatan, keamanan, dan kelancaran arus mudik dan balik,” kata Menhub yang dikutip pada Minggu, (23/3/2025).

Pembatasan ini berlaku untuk:

– Truk dengan sumbu 3 atau lebih.

– Truk dengan kereta tempelan atau gandengan.

– Truk yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Namun, truk dengan sumbu dua yang sesuai dengan berat yang diizinkan masih dapat beroperasi. Pengoperasian juga diperbolehkan jika mendapatkan izin khusus dari kepolisian atau dalam kondisi tertentu yang dianggap aman.

Menhub juga mengingatkan bahwa tata cara pemuatan, kapasitas angkut, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang harus memenuhi standar teknis dan keselamatan sesuai peraturan yang berlaku.

Menanggapi keluhan dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) terkait pembatasan ini, Menhub menjelaskan bahwa aturan tersebut dibuat untuk menyeimbangkan kelancaran arus mudik dengan kegiatan distribusi barang.

“Pemerintah ingin memastikan arus lalu lintas mudik tetap lancar, tapi juga mendukung kelancaran distribusi barang. Kami berusaha memberikan keseimbangan agar keduanya bisa berjalan baik,” jelasnya.

Untuk meringankan beban pelaku industri logistik yang terkena dampak pembatasan ini, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) memberikan diskon hingga 60 persen atas tagihan jasa penumpukan barang dan peti kemas. Diskon ini berlaku dari 24 Maret hingga 8 April 2025.

BACA JUGA: 

Kakorlantas Perintahkan Tindak Tegas Travel Ilegal Jelang Mudik Lebaran 2025

Polda Metro Jaya Buka Hotline Aduan Mudik Lebaran 2025, Cek!

Menurut Menhub, kebijakan diskon ini merupakan bentuk dukungan nyata bagi pelaku usaha logistik dan diharapkan dapat membantu mengurangi biaya operasional selama periode pembatasan.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan proses distribusi barang dapat berjalan lancar tanpa mengganggu arus mudik Lebaran 2025.

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bocah SD Indramayu
Jalan Dibiarkan Rusak 15 Tahun, Bocah SD Indramayu Protes ke KDM
lagu mangu
Keren, Lagu Mangu Tembus Posisi 12 Chart Top 50 Spotify Global
abraham samad ijazah palsu jokowi
Dikaitkan dengan Isu Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad: Tidak Ada Hubungannya
Ritual Yadnya Kasada
Ritual Yadnya Kasada, Masyarakat Tengger Hentikan Aktivitas Wisata Demi Tradisi Sakral
GENCAR Desak DPR dan Presiden Segera Bubarkan KPK
GENCAR Desak DPR dan Presiden Segera Bubarkan KPK
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Link Live Streaming Persita Tangerang vs Persib Bandung BRI Liga 1 2024/25 Selain Yalla Shoot
Headline
pangeran rama meninggal
Pangeran Rama Djatikusuma Tokoh Sunda Kuningan Meninggal Dunia
Anak Sungai Cisunggala Meluap, Ruas Jalan Solokan Jeruk Terendam
Anak Sungai Cisunggala Meluap, Ruas Jalan Solokanjeruk Terendam
Jelang 100 Hari Kerja, Wali Kota Bandung Fokuskan Tangani Sampah dan PHK
Jelang 100 Hari Kerja, Wali Kota Bandung Fokuskan Tangani Sampah dan PHK
BREAKING NEWS, Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar
BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.