BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa truk angkutan barang tetap diizinkan beroperasi selama periode mudik Lebaran 1446 Hijriah atau Lebaran 2025.
Namun, pengoperasiannya harus mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga kelancaran dan keselamatan arus mudik.
Dalam aturan yang dibuat pemerintah, ada pembatasan operasional bagi truk tertentu selama masa mudik Lebaran. Menhub menegaskan bahwa aturan ini bukan larangan total, tetapi bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas saat arus mudik dan balik Lebaran.
“Pemerintah tidak melarang truk barang beroperasi, melainkan membatasi operasionalnya demi keselamatan, keamanan, dan kelancaran arus mudik dan balik,” kata Menhub yang dikutip pada Minggu, (23/3/2025).
Pembatasan ini berlaku untuk:
– Truk dengan sumbu 3 atau lebih.
– Truk dengan kereta tempelan atau gandengan.
– Truk yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Namun, truk dengan sumbu dua yang sesuai dengan berat yang diizinkan masih dapat beroperasi. Pengoperasian juga diperbolehkan jika mendapatkan izin khusus dari kepolisian atau dalam kondisi tertentu yang dianggap aman.
Menhub juga mengingatkan bahwa tata cara pemuatan, kapasitas angkut, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang harus memenuhi standar teknis dan keselamatan sesuai peraturan yang berlaku.
Menanggapi keluhan dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) terkait pembatasan ini, Menhub menjelaskan bahwa aturan tersebut dibuat untuk menyeimbangkan kelancaran arus mudik dengan kegiatan distribusi barang.
“Pemerintah ingin memastikan arus lalu lintas mudik tetap lancar, tapi juga mendukung kelancaran distribusi barang. Kami berusaha memberikan keseimbangan agar keduanya bisa berjalan baik,” jelasnya.
Untuk meringankan beban pelaku industri logistik yang terkena dampak pembatasan ini, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) memberikan diskon hingga 60 persen atas tagihan jasa penumpukan barang dan peti kemas. Diskon ini berlaku dari 24 Maret hingga 8 April 2025.
BACA JUGA:
Kakorlantas Perintahkan Tindak Tegas Travel Ilegal Jelang Mudik Lebaran 2025
Polda Metro Jaya Buka Hotline Aduan Mudik Lebaran 2025, Cek!
Menurut Menhub, kebijakan diskon ini merupakan bentuk dukungan nyata bagi pelaku usaha logistik dan diharapkan dapat membantu mengurangi biaya operasional selama periode pembatasan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan proses distribusi barang dapat berjalan lancar tanpa mengganggu arus mudik Lebaran 2025.
(Kaje/Usk)