Truk Barang Masih Bisa Operasi Selama Lebaran 2025, Cek Ketentuannya!

truk muatan lebaran 2025
(pinterest)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa truk angkutan barang tetap diizinkan beroperasi selama periode mudik Lebaran 1446 Hijriah atau Lebaran 2025.

Namun, pengoperasiannya harus mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga kelancaran dan keselamatan arus mudik.

Dalam aturan yang dibuat pemerintah, ada pembatasan operasional bagi truk tertentu selama masa mudik Lebaran. Menhub menegaskan bahwa aturan ini bukan larangan total, tetapi bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas saat arus mudik dan balik Lebaran.

“Pemerintah tidak melarang truk barang beroperasi, melainkan membatasi operasionalnya demi keselamatan, keamanan, dan kelancaran arus mudik dan balik,” kata Menhub yang dikutip pada Minggu, (23/3/2025).

Pembatasan ini berlaku untuk:

– Truk dengan sumbu 3 atau lebih.

– Truk dengan kereta tempelan atau gandengan.

– Truk yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Namun, truk dengan sumbu dua yang sesuai dengan berat yang diizinkan masih dapat beroperasi. Pengoperasian juga diperbolehkan jika mendapatkan izin khusus dari kepolisian atau dalam kondisi tertentu yang dianggap aman.

Menhub juga mengingatkan bahwa tata cara pemuatan, kapasitas angkut, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang harus memenuhi standar teknis dan keselamatan sesuai peraturan yang berlaku.

Menanggapi keluhan dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) terkait pembatasan ini, Menhub menjelaskan bahwa aturan tersebut dibuat untuk menyeimbangkan kelancaran arus mudik dengan kegiatan distribusi barang.

“Pemerintah ingin memastikan arus lalu lintas mudik tetap lancar, tapi juga mendukung kelancaran distribusi barang. Kami berusaha memberikan keseimbangan agar keduanya bisa berjalan baik,” jelasnya.

Untuk meringankan beban pelaku industri logistik yang terkena dampak pembatasan ini, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) memberikan diskon hingga 60 persen atas tagihan jasa penumpukan barang dan peti kemas. Diskon ini berlaku dari 24 Maret hingga 8 April 2025.

BACA JUGA: 

Kakorlantas Perintahkan Tindak Tegas Travel Ilegal Jelang Mudik Lebaran 2025

Polda Metro Jaya Buka Hotline Aduan Mudik Lebaran 2025, Cek!

Menurut Menhub, kebijakan diskon ini merupakan bentuk dukungan nyata bagi pelaku usaha logistik dan diharapkan dapat membantu mengurangi biaya operasional selama periode pembatasan.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan proses distribusi barang dapat berjalan lancar tanpa mengganggu arus mudik Lebaran 2025.

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 26 April 2025
Lewis Hamilton Kembali Jalani Sesi Latihan
Pindah ke Ferrari, Lewis Hamilton Ungkap Proses Adaptasi yang Tidak Mudah
Badosa-QF
Alami Cedera, Paula Badosa Terpaksa Mundur dari Madrid Open 2025
Perempat Final Denmark Open 2024
Piala Sudirman 2025: Saatnya Generasi Muda Unjuk Gigi, Indonesia Siap Ukir Sejarah di Xiamen
PLTB Cirebon
Investasi Rp2 Triliun, Proyek PLTB Cirebon Diharapkan Dorong Transisi Energi Nasional
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

LSI: Kepala Daerah di Jabar Harus Ikuti Langkah Bupati Bandung Terjemahkan Program Presiden

5

UKRI Lakukan Kunjungan ke Teropong Media, Bahas Evaluasi Magang dan Peluang Kolaborasi
Headline
alex-marquez-motogp-portugal-2023-motogp-2023-portimao-gresini-racing_169
Lolos dari Kecelakaan Mengerikan, Alex Marquez Cetak Rekor di MotoGP Spanyol
ijazah jokowi
Pengunggat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka, Kasus Pemalsuan!
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.