Tren Makin Marak, Polri Imbau Orang Tua Tak Izinkan Anak Bersepeda Listrik

Penulis: usamah

Tren-Makin-Marak- Polri-Imbau-Orang-Tua-Tak-Izinkan-Anak-Bersepeda-Listrik
Tren Makin Marak, Polri Imbau Orang Tua Tak Izinkan Anak Bersepeda Listrik (dok. kanalkalteng)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Polri imbau orang tua dikarnakan, tren makin maraknya penggunaan sepeda listik oleh anak-anak di bawah umur, polri menyampaikan keprihatinannya.

Menyikapi hal tersebut, Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi mengeluarkan imbauan tegas kepada para orang tua agar tidak sembarangan memberikan izin kepada anak-anak untuk berkendara dengan sepeda listrik di jalan umum.

“Anak-anak sekarang tidak dibolehkan pakai motor, kemudian pinjam motor orang tuanya, akhirnya (supaya tidak pinjam) malah dibelikan sepeda listrik dan turun ke jalan, begitulah situasinya,” kata Firman melansir humas.polri, Rabu (9/8/2023).

Responsif dari orang tua

Ia berpendapat bahwa kelalaian dan sikap kurang responsif dari orang tua dapat menjadi pemicu utama dari peningkatan jumlah pengendara di bawah umur yang menggunakan sepeda listrik.

lebih lanjut Firman menegaskan bahwa penggunaan sepeda listrik bukanlah larangan mutlak, asalkan digunakan dengan bijak dan dalam lingkup yang aman, yang tidak membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya.

Ia menyarankan agar sepeda listrik digunakan di area tertutup, seperti kompleks perumahan, yang jauh dari interaksi dengan kendaraan bermotor yang lebih besar.

BACA JUGA: Rahasia Memilih Sepeda Listrik Sesuai Kebutuhan Tapi Gaspol!

“Jika memiliki sepeda listrik, lebih baik digunakan di dalam area kompleks perumahan saja,” kata Firman.

Polri imbau Peraturan yang berlaku

Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, menjelaskan bahwa sepeda listrik tidak boleh melampaui kecepatan 35 km/jam.

Lebihl lanjut Yusri menjelaskan bahwa kendaraan dengan kecepatan di atas 35 km/jam wajib memiliki surat identifikasi, yaitu STNK. Pengendara juga harus memenuhi persyaratan usia dan memiliki SIM.

“Kecepatan yang diizinkan untuk sepeda listrik sekitar 20 km/jam. Jika kecepatan melebihi 35 km/jam dan digunakan di jalan raya, maka harus memiliki STNK dan SIM,” tegasnya.

Yusri menegaskan bahwa regulasi mendasar seputar sepeda listrik dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Meskipun Korlantas Polri akan bertanggung jawab atas penegakan aturan lalu lintas, prosedur pengujian tipe (SUT) dan aturan baku terkait sepeda listrik di jalan raya berada di bawah yurisdiksi Kemenhub.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Putri Ariani
Keren! Putri Ariani Satu Panggung dengan Elton John & G-DRAGON di F1 Singapura 2025! 
Duta Ronda Rabu
Viral! Duta Sheila On 7 Tak Manggung Setiap Rabu Gegara Jadwal Ronda?
Aldy Maldini
Geger! Aldy Maldini Akhirnya Buka Suara "Saya Gali Lubang Tutup Lubang"
PSI Jokowi
Calon Ketum PSI Ada Nama Jokowi, Kaesang Jadi Petahana
Pelecehan tahanan
2 Perwira di Polres Asahan Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Tahanan Narkotika
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil
Headline
Jelang 100 Hari Kerja, Wali Kota Bandung Fokuskan Tangani Sampah dan PHK
Jelang 100 Hari Kerja, Wali Kota Bandung Fokuskan Tangani Sampah dan PHK
BREAKING NEWS, Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar
BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar
grup fantasi sedarah
Grup Fantasi Sedarah Viral di Medsos, Jadi Sarang Predator Anak!
Barcelona
Barcelona Juarai Liga Spanyol Musim 2024-2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.