BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Rapper asal Amerika Serikat, Travis Scott ditangkap lantaran mabuk dan masuk tanpa izin pada Kamis (20/6/2024) pagi.
NBC News memberitakan, pelantun lagu ‘Goosebumps’ itu kedapatan mabuk berat di Miami-Dade County, Florida.
Travis Scott yang bernama asli Jacques Bermon Webster ini telah ditahan di Pusat Pemasyarakatan Turner Guilford Knight sekitar pukul 4.30 pagi.
Selain tuduhan mabuk-mabukan, dia juga didakwa karena nekat masuk tanpa izin ke sebuah properti setelah diberi peringatan.
Meski begitu, Scott dikabarkan telah mengajukan jaminan pembebasan sebesar USD650 atau sekitar Rp10 Juta yang terdiri USD500 untuk masuk tanpa izin dan USD150 untuk mabuk-mabukan.
Namun, hingga saat ini belum diketahui apakah Scott telah dibebaskan atau masih mendekam di penjara.
BACA JUGA: Justin Timberlake Ditangkap Polisi Gegara Nyetir Sambil Mabuk
Travis Scott ditangkap delapan hari sebelum tur internasionalnya dimulai, yang bakal digelar di stadion Circus Maximus di Belanda, pada 28 Juni 2024.
Scoot menjadi selebriti terbaru yang ditangkap minggu ini. Sebelumnya, Bintang pop Justin Timberlake juga ditangkap di Long Island, New York karena mengemudi sambil mabuk pada 18 Juni.
Menurut informasi yang diperoleh New York Post, pemenang Grammy Award 10 kali itu mengaku hanya mengonsumsi satu martini sebelum mengikuti teman-temannya pulang dengan mobilnya.
(Dist)