BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Minggu depan tepanya pada Senin (21/7/2025) mendatang Pemerintah akan meresmikan 103 unit Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih sebagai proyek percontohan nasional padag. Peresmian akan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Klaten, Jawa Tengah.
Peluncuran ini sekaligus menandai dimulainya operasional gerai Kopdes Merah Putih dan penerapan skema pembiayaan yang tengah difinalisasi melalui peraturan menteri keuangan (PMK).
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) sekaligus Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes/Kelurahan Merah Putih Ferry Juliantono mengatakan, pemerintah akan menggunakan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus dari bank-bank Himbara sebagai basis pendanaan.
Baca Juga:
Resmi Berdiri! Koperasi Desa Merah Putih di Desa Tirtomarto Siap Dukung Ekonomi Lokal
Koperasi Desa Merah Putih Karamatwangi Garut Dinilai Layak Jadi Percontohan
“Yang sementara ini pakai KUR dari Himbara. Jadi plafon, jadi nanti Himbara menyediakan plafon, kopdes mengajukan dan kemudian nanti ada kerja sama tiga pihak dengan distributor atau supplier barangnya,” ujar Ferry saat ditemui di kantor Kemenko Pangan, Selasa (15/7/2025).
Skema pembiayaan ini mencakup kerja sama antara tiga pihak, yakni koperasi sebagai pemohon, bank penyalur dana, dan distributor atau pemasok barang. Kopdes akan mengajukan permohonan pendanaan ke Bank Himbara atau BSI sesuai kebutuhan, yang kemudian ditinjau berdasarkan kelayakan usaha.
“Nantinya Kopdes akan mengajukan pembiayaan kepada Bank Himbara ataupun BSI sesuai dengan kebutuhannya. Kemudian dari perbankan akan melakukan peninjauan kelayakan usaha untuk menentukan jumlah pembiayaan yang disetujui,” jelas Ferry.
Plafon kredit yang disediakan mencapai Rp 3 miliar per koperasi, dengan bunga KUR sebesar 6%. Tenor pembiayaan ditetapkan selama 6 tahun untuk modal kerja dan 10 tahun untuk investasi. Pemerintah juga mengusulkan masa tenggang (grace period) selama 6 bulan agar koperasi memiliki waktu adaptasi pada masa awal operasional.
“Rp 3 miliar plafonnya, bunganya 6%, tenornya untuk modal kerja 6 tahun, untuk investasi 10 tahun. Kita sudah mengusulkan supaya ada grace period 6 bulan,” terang Ferry.
Ferry juga memastikan bahwa proses legalitas kelembagaan Kopdes hampir tuntas. Hingga pertengahan Juli, sebanyak 81.147 musyawarah desa khusus telah dilakukan, dengan 78.271 unit kopdes atau 96,45% yang telah memperoleh pengesahan badan hukum. (_usamah kustiawan)