BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga yang terletak di Cibungbulang, Kabupaten Bogor, akan memasuki fase pengelolaan baru.
Ke depan, tidak akan ada lagi perbedaan wilayah antara Kota dan Kabupaten Bogor dalam hal pembuangan sampah ke TPA tersebut.
Hal ini ditandai melalui pertemuan antara Wakil Wali Kota Bogor, Jaenal Mutaqin, dan Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi, yang berlangsung di TPA Galuga pada Senin (26/5/2025), sebagai langkah awal bagi kedua pemerintah daerah untuk mengelola TPA secara bersama-sama.
Meski demikian, bentuk kerja sama antara Kota dan Kabupaten Bogor masih belum ditentukan secara rinci.
Diketahui Kota Bogor mengelola sekitar 37,7 hektare dari total 41,72 hektare luas lahan TPA Galuga. Kendati menguasai sebagian besar lahan, Wakil Wali Kota Bogor Jaenal Mutaqin tidak mempermasalahkan terkait porsi sampah yang akan dibuang ke lokasi tersebut.
“Rekomendasi dari Kementrian LH, Open Dumping hari ini sudah tidak boleh, sebenarnya dari dulu sudah tidak boleh cuma mungkin sekarang gaungnya lebih di tekankan pengelolaan sampah menggunakan sistim sanitary landfill, untuk pembagian lahan nantinya bukan hal yang berat tinggal di komunikasikan, kan tinggal pake aja lahan kita toh ga akan kemana mana apalagi proyeksi ke depan akan menjadi proyek strategis nasional memproduksi listrik dan itu positif,” jelas Wakil Walikota Bogor Jaenal Muttaqin, dikutip Selasa (27/5/2025).
Pada kesempatan yang sama Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi memastikan dalam pertemuannya di Bandung nanti Bupati Bogor akan menjawab secara terperinci rencana penggabungan tata Kelola sampah di TPA Galuga Cibungbulang.
“Tadi sudah di sampaikan pak Wakil Walikota dan Kepala Dinas nya, jadi lahan milik Kota Bogor yang 37 hektar masih memungkinkan untuk menampung sampah dari Kabupaten Bogor karena milik Kabupaten Bogor yang 4 hektar sudah penuh, perbaikan kerjasama ke depan kita tidak bicara kota dan kabupaten tapi bagaimana menyelesaikan sampah di TPA Galuga bersama sama,” tambah Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi.
Kabupaten Bogor menghasilkan sekitar 2.700 ton sampah setiap hari, namun kapasitas pengelolaannya hanya mampu menangani 1.200 ton. Akibatnya, sekitar 1.500 ton sampah sisanya tersebar di berbagai wilayah.
TPA Galuga kini menjadi harapan baru untuk solusi pengelolaan sampah jika dikelola secara terpadu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018.
Baca Juga:
Gawat! Kapasitas TPA Sarimukti Cuma Sekitar Sebulan Lagi, Bandung Raya Tak Punya Pilihan
Cek Longsor Sampah di TPA Sarimukti, Herman Instruksikan Pasang Kawat Bronjong
Dalam regulasi tersebut, TPA diarahkan menjadi instalasi pengolahan sampah berkelanjutan yang mampu menghasilkan energi listrik melalui teknologi ramah lingkungan (PLTSa).
Rencana besar dari pemerintah pusat ini juga akan menjadi topik pembahasan antara Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor bersama Kementerian Lingkungan Hidup RI.
(Virdiya/Aak)