BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengibaratkan proses persidangan kasus dugaan korupsi impor gula seperti perang.
Ia membacakan duplik yang diberi judul ‘Tetap Manusia’.
“Perkara ini adalah pertama kalinya dalam hidup saya, saya menyaksikan langsung, bahkan langsung dari kursi seorang terdakwa, pertarungan dalam persidangan antara penuntut, penasihat hukum, para saksi, para ahli, terdakwa dan pihak-pihak lain yang menjadi bagian dari perkara,” kata Tom Lembong saat membacakan duplik pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025)
Dari hasil pengamatannya, ia menyatakan pertarungan ini seperti perang dengan rudal dan roket tuduhan.
“Yang saya amati, pertarungan ini benar-benar seperti perang, dengan rudal dan roket tuduhan, bantahan, kesaksian, serta keterangan, pro dan kontra, yang diluncurkan ke dalam medan pertempuran,” tambahnya.
Ia mengatakan semua pihak bertarung sekeras-kerasnya. Tom Lembong menggunakan istilah ‘The Fog of War’ untuk menggambarkan pertarungan dalam persidangan ini.
“Tepat banget istilah ‘Kabut dan Asap Peperangan’ atau maaf dalam bahasa Inggris ‘The Fog of War’. Tentunya bahwa semua pihak bertarung sekeras-kerasnya untuk menang, itu adalah hal yang wajar,” ujarnya
Tom mengatakan proses persidangan sudah mencapai puncaknya. Dia mengajak semua pihak mengambil jeda dan masa tenang sehingga majelis hakim dapat mempertimbangkan perkara ini dengan jernih.
Tom juga membantah anggapan bahwa dia menunjuk perusahaan tertentu dalam urusan impor gula yang disebut merugikan negara Rp 578 miliar. Tom mengatakan dirinya tak pernah memberi arahan ke siapapun untuk memenangkan pihak tertentu dalam urusan impor gula.
“Saya tidak pernah memberikan arahan kepada bawahan agar produsen gula tertentu ditunjuk, apalagi distributor tertentu ditunjuk, apalagi berapa alokasi impor gula diberikan kepada siapa,” kata Tom.
Dia mengaku meminta anak buahnya melaksanakan proses impor tepat waktu dan sesuai dengan aturan. Dia mengatakan kelalaian dalam impor gula dapat memicu masalah.
“Tapi arahan yang saya berikan adalah agar semua jajaran dan pegawai menjalankan segala langkah yang diperlukan secara tepat waktu, tentunya dengan selalu memperhatikan dan mematuhi peraturan, ketentuan, dan perundang-undangan yang berlaku, untuk menyukseskan kebijakan pemerintah, yaitu importasi, pengolahan, dan distribusi gula demi meredam gejolak harga dan stok gula nasional yang akan terjadi kalau kita lalai dalam menunaikan tugas kita,” tuturnya.
Tom Lembong mengkritisi penggunaan frasa “aturan tidak memberikan ruang” yang dilontarkan oleh jaksa penuntut umum terkait impor Gula Kristal Mentah (GKM), bukan Gula Kristal Putih (GKP). Ia mempertanyakan dasar anggapan bahwa impor GKM merupakan pelanggaran hukum hanya karena tidak ada regulasi yang secara eksplisit mengizinkannya.
Baca Juga:
Tom Lembong Hari Ini Jalani Sidang Tuntutan
Hakim Tangani Kasus Impor Gula Terjerat Korupsi, Tom Lembong: Patut Disesalkan
“Jadi apakah tidak adanya aturan yang secara eksplisit membolehkan impor gula mentah, berarti bahwa kita melanggar hukum dengan mengimpor gula mentah. Putusan atas hal ini akan membawa konsekuensi luas bagi kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor di Indonesia dan bahkan bagi hidup dan suasana budaya masyarakat kita pada umumnya, apakah menikmati kebebasan atau senantiasa dihantui oleh potensi kriminalisasi aparat,” ucapnya.
Diketahui, dalam perkara ini Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta, subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai Tom terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Virdiya/Budis)