JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) buka suara terkait temuan yang menyatakan, kualitas atau mutu beton Tol Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) atau Tol Layang MBZ di bawah syarat Standar Nasional Indonesia (SNI).
Temuan minimnya kualitas Tol Layang MBZ ini terungkap dalam penyidikan sidang kasus korupsi proyek pembangunan tol tersebut.
JJC sebagai Pengelola Jalan Layang Tol MBZ tersebut mengaku, sudah melakukan uji mutu beton terhadap kurang lebih 15.000 sampel saat periode konstruksi.
Direktur Utama PT JJC Hendri Taufik menjelaskan, dalam periode konstruksi, pihaknya bersama PT Waskita-Acset KSO selaku kontraktor pelaksana dan PT Virama Karya (Persero) selaku konsultan supervisi mengambil dan melakukan pengujian terhadap kurang lebih 15.000 sampel beton dari pekerjaan pengecoran slab.
“Pengujian dilakukan pada batching plant masing-masing sampel beton dan juga dilakukan di laboratorium independen Institut Teknologi Bandung dan Universitas Trisakti. Hasil pengujian keseluruhan sampel beton mencapai kuat tekan 35-40 MPa, melebihi dari spesifikasi yang dipersyaratkan sebesar 30 MPa,” ujar Hendri dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (30/5/2024).
Hendri menyebut dalam prosesnya, apabila ditemukan kuat tekan yang tidak memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan dalam sampel beton, maka prosedur yang dilakukan adalah melakukan perkuatan atau pengecoran ulang, tergantung pada kondisi di lapangan saat itu.
Mekanismenya, apabila hasil pengetesan sampel terbukti di bawah 85% dari spesifikasi, maka beton yang terpasang akan dibongkar, lalu dilakukan pengecoran ulang dengan menggunakan bet.
“Namun kenyataannya, dari hasil pengujian yang prosesnya diawasi oleh konsultan supervisi, seluruh sampel beton yang diuji tersebut terbukti 100% memenuhi bahkan melebihi spesifikasi yang dipersyaratkan,” pungkas Hendri.
BACA JUGA: Digempur Barang Impor, Industri Tekstil Dalam Negeri Terancam!
Sebelumnya, dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Tol MBZ di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/5), Direktur PT Tridi Membran Utama, Andi mengaku bahwa kualitas atau mutu beton tol MBZ di bawah syarat Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Memang ditemukan bahwa mutu beton yang terpasang di lokasi pekerjaan adalah di bawah atau tidak memenuhi dari persyaratan SNI tersebut,” kata Andi di hadapan Majelis Hakim.
(Dist)