Tok! Putri Candrawathi Divonis Penjara 20 Tahun

Penulis: distopia

Putri Candrawathi
Putri Candrawathi. (Antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Putri Candrawathi divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (13/2/2023).

Hakim menyatakan, bahwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam memaparkan pertimbangan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan, bahwa majelis hakim meyakini bahwa Putri menghendaki pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Selain itu, hakim juga menyimpulkan bahwa Putri  telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

BACA JUGA: Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal-hal yang memberatkan, salah satunya, Putri Candrawathi sebagai istri Ferdy Sambo dan pengurus Bhayangkari sudah seharusnya menjadi tauladan bagi para Bhayangkari.

Selain itu, hakim juga menilai bahwa Putri Candrawathi tidak berterus terang di dalam persidangan dan perbuatannya menimbulkan kerugian yang besar.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang besar,” ucapnya.

Lebih lanjut, majelis hakim juga menilai bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan.

Vonis ini lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (18/1).

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri untuk menjalani pidana penjara selama delapan tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ucap Jaksa Penuntut Umum Didi Aditya Rustanto saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Dandadan: Evil Eye
Trailer Film Dandadan: Evil Eye Rilis, Cek Sinopsisnya!
Woo Do Hwan Park Gyu Young
Liburan Bareng? Woo Do Hwan & Park Gyu Young Diduga Liburan Bareng di Bali
Dearly Djoshua
Siapa Sebenarnya Dearly Djoshua, Sosok Cantik yang Dikabarkan Dekat dengan Ari Lasso?
tni kejaksaan
Prajurit TNI Ditempatkan di Kejaksaan, Legislator: Bisa Menciptakan Ketegangan!
Spider-Man Noir
Film Spider-Man Noir Tayang 2026, Cek Sinopsisnya!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Live Streaming AC Milan vs Bologna Final Coppa Italia 2024/25 Selain Yalla Shoot

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Barcelona
Link Live Streaming Derby Catalan Espanyol vs Barcelona Selain Yalla Shoot
Ledakan amunisi Garut
TNI AD Beri Peluang Anak Korban Ledakan Amunisi di Garut Jadi Tentara
Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Wetar Maluku Barat Daya
Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Wetar Maluku Barat Daya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.