BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bupati Pati Sudewo memutuskan menaikkan tarif PBB-P2 hingga 250%. Alasannya, pajak tersebut tidak pernah naik selama 14 tahun. Menurutnya, dana tambahan dari kenaikan pajak akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Pati.
Pertemuan Sudewo dengan para camat dan anggota Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati) pada Minggu (18/5/2025) menghasilkan kesepakatan internal mendukung kenaikan pajak.
Namun, masyarakat menilai keputusan itu sepihak dan memberatkan. Warga kemudian merencanakan demo besar di Alun-alun Pati pada 13 Agustus 2025. Mereka mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dan membuka posko donasi di berbagai titik, termasuk di depan Kantor DPMPTSP Pati.
Penolakan warga semakin memuncak setelah Sudewo menantang masyarakat untuk mengerahkan hingga 50.000 massa. Dalam pernyataannya, Sudewo menyindir dan menyebut nama tokoh lokal, seraya menegaskan bahwa ia sama sekali tidak takut terhadap aksi massa tersebut.
Baca Juga:
Pemerintah Terbitkan Aturan Perpanjangan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
SPPT PBB P2, Cara Terbaru Bayar Pajak Bumi Bangunan di Kabupaten Bandung
Menyikapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memerintahkan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri untuk mengecek langsung atas dasar apa Pemkab Pati, Jawa Tengah menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 250% yang memicu protes keras dari masyarakat.
“Saya sudah perintahkan Itjen untuk mengecek, itu saja dasarnya apa (menaikana PBB 250%),” kata Tito di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Tito juga belum mengetahui apakah Peraturan daerah (Perda) Pati terkait kenaikan PBB tersebut sudah dikonsultasikan dengan Kemendagri. Dia mengaku baru mengetahui polemik kenaikan PBB-P2 sampai 250% di Pati dari pemberitaan media massa. (_usamah kustiawan)