Logo TM HD

Tipu Jemaah Haji Rp4,6 M, Polda Jabar Amankan Dirut PT Alfatih

Polda Jabar amankan dirut travel haji ilegal rugikan 45 jemaah. (foto: Antara)

Bagikan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menahan Dirut PT Alfatih berinisial RMY.

PT Alfatih merupakan pengelola perusahaan Travel Haji furoda ilegal yang merugikan 45 jemaah calon haji.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, 45 jemaah itu dideportasi Pemerintah Arab Saudi karena visa yang digunakan tidak berlaku. Korban mengalami kerugian dengan total Rp4,6 miliar.

BACA JUGA: Kapolda Jabar: Polisi Terlibat Penyelewengan Pupuk akan Dipecat!

“Ini terjadi pada Juli 2022 melibatkan 45 jemaah calon haji yang bisa dianggap ditipu oleh pelaksana haji yang tidak memiliki legalitas,” kata Ibrahim di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (4/1/2023).

Dia mengatakan, kasus itu bermula adanya korban yang berdatangan ke Polda Jawa Barat pada periode Juli 2022. Kemudian laporan tersebut dibuat pada Agustus 2022.

Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arif Rachman mengatakan RMY merupakan spesialis pemalsuan dokumen.

RMY menggunakan visa wisata dari Malaysia ke Arab Saudi, kemudian diubah menjadi visa haji bagi para calon jemaah Travel Haji Furoda.

Namun, kata dia, hal itu bisa terdeteksi Pemerintah Arab Saudi karena visa yang digunakan para korban tidak berlaku sehingga dideportasi.

Untuk menjaring para calon haji, menurutnya, RMY mendatangi sejumlah pengajian di berbagai daerah.

Berdasarkan penyelidikan, perusahaan travel yang dikelola RMY tidak memiliki izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kementerian Agama.

Adapun alamat PT Alfatih menurutnya berada di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, tetapi lokasinya fiktif.

“RMY ini meyakinkan para calon jemaah haji bahwa dirinya bisa memberikan fasilitas VIP, manasik haji tiga kali, dan berbagai fasilitas haji, termasuk naik haji tanpa antre,” kata Arif.

Setelah para calon haji dideportasi, RMY menjanjikan akan mengembalikan biaya yang telah dibayarkan para jemaah. Namun, kata dia, hingga awal 2023 belum ada upaya pengembalian uang kerugian tersebut.

Sejauh ini, RMY sebagai tersangka tunggal karena para pegawai di perusahaan Travel Haji Furoda bodong itu tidak ikut terlibat.

Akibat perbuatannya, Arif mengatakan RMY dijerat dengan Pasal 121 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang ibadah haji dan umrah. Adapun RMY diancam dengan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp6 miliar.

(Agung)

Berita Terkait
Berita Terkini
Spotify Wrapped 2023
Apa Itu Spotify Wrapped 2023? Ini Penjelasannya!
Bojan Hodak
Ternyata Ini Alasan Bojan Hodak Rekrut 2 Pemain Asing Baru ke Persib
Screenshot Laptop
Cara Screenshot di Laptop Windows dan MacOS
syl-pemerasan
SYL Ngaku Sudah Terus Terang ke Penyidik soal Kasus Pemerasan
Kominfo KPU Klarifikasi Kebocoran Data
Surat dari Kominfo, KPU Diminta Klarifikasi Dugaan Kebocoran Data
Layanan Ibadah Haji 1445 H/2024 M
Layanan Ibadah Haji 1445 H/2024 M Mulai Disiapkan Kemenag
Jadwal Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024
Lengkap, Jadwal Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024
Edhy Prabowo Bebas Bersyarat
Berkat Remisi, Mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Lebih Cepat
IMG_20231129_212710
Bandung Barat Tiga Kali Raih Swasri Saba Wistara
1658301389pemiluserentak2024
Kaukus Aktivis 89: Tegakkan Pemilu yang Berintegritas dan Bermartabat

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Gunung Mas Group Dapat Penghargaan Taat Wajib Pajak 2023 dari Kanwil DJP Jakarta Barat

3

Keunggulan dari Motor Listrik Yadea, Teknologinya Bisa Tambah Baterai

4

7 Cara Spotify Menjadi Berwarna Pink, Emang Boleh Selucu Itu?

5

Nikah Lagi dengan BCL, Ini Sosok Mantan Istri Tiko Aryawardhana
Headline
Jadwal Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024
Lengkap, Jadwal Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024
Edhy Prabowo Bebas Bersyarat
Berkat Remisi, Mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Lebih Cepat
Netralitas Polri Pemilu 2024
Gus Yahya yakin Komitmen Netralitas Polri dalam Pemilu 2024
henhen-herdiana-b95e_mid
Henhen Herdiana Kembali Gabung Persib, Robi Darwis Hijrah ke Dewa United
Aksi Boikot Israel
Soal Aksi Boikot, APINDO Bakal Beberkan Produk yang Diduga Pro Israel
Nyamuk Wolbachia Mampu Tekan DBD
Menkes: Dunia Mengakui Nyamuk Wolbachia Mampu Tekan Laju Kasus DBD