Tips Over Kredit Motor Resmi Beserta Syaratnya, Lebih Tenang dan Aman

[info_penulis_custom]
over kredit motor
Ilustrasi (Unsplash)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pandemi Covid-19 telah membawa ketidakpastian, terutama dalam konteks perekonomian. Banyak orang yang mengambil kredit motor saat itu kini menghadapi kesulitan membayar cicilan.

Dalam situasi seperti ini, opsi over kredit muncul sebagai solusi yang dapat diambil untuk menghindari penarikan motor oleh leasing.

Tips Over Kredit Motor

Melansir Lifepal, Berikut adalah panduan dan syarat-syarat over kredit motor yang perlu diketahui:

1. Mencari Calon Pembeli

Langkah pertama  adalah mencari calon pembeli untuk motor yang dimiliki. Untuk mempromosikan motor, kamu dapat menggunakan situs bursa jual beli motor dan mencantumkan kata kunci ‘over kredit’.

BACA JUGA: Yuk Ajuin Kredit Motor di Pegadaian, Raih Keuntungannya

Setelah menemukan calon pembeli, langkah selanjutnya adalah mengajak mereka ke kantor leasing tempat awalnya kamu mengambil kredit motor. Penting untuk diingat bahwa over kredit harus dilakukan secara resmi dengan persetujuan leasing, hindari tindakan di bawah tangan yang bisa berakibat sanksi.

2. Persyaratan 

Pihak leasing biasanya akan meminta beberapa persyaratan dari calon pembeli yang ingin pengajuan. Persyaratan tersebut antara lain meliputi KTP, KK, slip gaji, NPWP, rekening tabungan 3 bulan terakhir, serta rekening listrik/PBB.

Keberhasilan pengajuan over kredit akan dinilai berdasarkan kelengkapan persyaratan ini. Pihak leasing berhak menolak jika syarat tidak terpenuhi atau jika calon pembeli dianggap tidak layak.

3. Pembuatan Surat Perjanjian

Setelah leasing menyetujui permohonan, langkah selanjutnya adalah membuat surat perjanjian over kredit. Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa motor yang diambil alih oleh calon pembeli yang kedua.

Surat perjanjian ini sangat penting karena dapat melindungi pemilik asli dari tanggung jawab pembayaran cicilan jika pembeli kedua tidak melunasi kewajibannya.

Dengan mengikuti panduan dan memenuhi persyaratan tersebut dapat menjadi alternatif yang aman dan sah dalam mengatasi kesulitan pembayaran cicilan di tengah ketidakpastian ekonomi.

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
subsidi motor listrik
Subsidi Motor Listrik 2025 'Tak Jelas', Produsen Resah!
fantasi sedarah cirebon
DP3APPKB Cirebon Sikapi Maraknya Konten Fantasi Sedarah di Platform Digital
Gantikan Jembatan Apung Cijeruk, Pemkab Bandung Bakal Bangun Jembatan Permanen Leuwi Balem
Gantikan Jembatan Apung Cijeruk, Pemkab Bandung Bakal Bangun Jembatan Permanen Leuwi Balem
mobil listrik ppn dtp
Daftar Mobil dan Bus Listrik dapat Diskon PPN DTP, Ada Incaran Anda?
guru pelecehan seksual depok
Disdik Depok Pecat Guru Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

5

Kata-kata Broadcast Promosi Hewan Kurban, Paling Efektif!
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Real Sociedad La Liga 2024/25 Selain Yalla Shoot
Bungkam Persis Solo, Persib Bandung Resmi Jadi Juara Liga 1 2024/2025
Bungkam Persis Solo, Persib Bandung Resmi Jadi Juara Liga 1 2024/2025
pernikahan siswa smp smk
Pernikahan Siswa SMP dan SMK di Lombok, Netizen Miris Pertanyakan Mental
Diskon Tarif Listrik 50%
Cek, Diskon Tarif Listrik 50% akan Diberlakukan Lagi Bulan Depan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.