Tips Over Kredit Motor Resmi Beserta Syaratnya, Lebih Tenang dan Aman

Penulis: Saepul

over kredit motor
Ilustrasi (Unsplash)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pandemi Covid-19 telah membawa ketidakpastian, terutama dalam konteks perekonomian. Banyak orang yang mengambil kredit motor saat itu kini menghadapi kesulitan membayar cicilan.

Dalam situasi seperti ini, opsi over kredit muncul sebagai solusi yang dapat diambil untuk menghindari penarikan motor oleh leasing.

Tips Over Kredit Motor

Melansir Lifepal, Berikut adalah panduan dan syarat-syarat over kredit motor yang perlu diketahui:

1. Mencari Calon Pembeli

Langkah pertama  adalah mencari calon pembeli untuk motor yang dimiliki. Untuk mempromosikan motor, kamu dapat menggunakan situs bursa jual beli motor dan mencantumkan kata kunci ‘over kredit’.

BACA JUGA: Yuk Ajuin Kredit Motor di Pegadaian, Raih Keuntungannya

Setelah menemukan calon pembeli, langkah selanjutnya adalah mengajak mereka ke kantor leasing tempat awalnya kamu mengambil kredit motor. Penting untuk diingat bahwa over kredit harus dilakukan secara resmi dengan persetujuan leasing, hindari tindakan di bawah tangan yang bisa berakibat sanksi.

2. Persyaratan 

Pihak leasing biasanya akan meminta beberapa persyaratan dari calon pembeli yang ingin pengajuan. Persyaratan tersebut antara lain meliputi KTP, KK, slip gaji, NPWP, rekening tabungan 3 bulan terakhir, serta rekening listrik/PBB.

Keberhasilan pengajuan over kredit akan dinilai berdasarkan kelengkapan persyaratan ini. Pihak leasing berhak menolak jika syarat tidak terpenuhi atau jika calon pembeli dianggap tidak layak.

3. Pembuatan Surat Perjanjian

Setelah leasing menyetujui permohonan, langkah selanjutnya adalah membuat surat perjanjian over kredit. Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa motor yang diambil alih oleh calon pembeli yang kedua.

Surat perjanjian ini sangat penting karena dapat melindungi pemilik asli dari tanggung jawab pembayaran cicilan jika pembeli kedua tidak melunasi kewajibannya.

Dengan mengikuti panduan dan memenuhi persyaratan tersebut dapat menjadi alternatif yang aman dan sah dalam mengatasi kesulitan pembayaran cicilan di tengah ketidakpastian ekonomi.

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Berpisah Dengan Persis Solo, Ong Kim Swee Resmi Jadi Pelatih Persik Kediri
Berpisah Dengan Persis Solo, Ong Kim Swee Resmi Jadi Pelatih Persik Kediri
Euis Ida Wartiah Dorong Perlindungan bagi Anak-anak di Jabar
Euis Ida Wartiah Dorong Perlindungan bagi Anak-anak di Jabar
mahasiswa ditangkap kunjungan gibran
Mahasiswa Ditangkap Saat Kunjungan Gibran, Ini Respon Polisi
Bongkar Judi Terselubung di Kosambi, Pemkot Bandung Siap Evaluasi Izin Tempat Usaha
Bongkar Judi Terselubung di Kosambi, Pemkot Bandung Siap Evaluasi Izin Tempat Usaha
Ronaldo
Cristiano Ronaldo Resmi Jadi Duta Global Esports World Cup 2025
Berita Lainnya

1

Usai Dikukuhkan PWI Pusat, Plt Ketua PWI Kabupaten Bandung Kang Awing Bikin Gebrakan Gelar OKK

2

Fokus yang Hilang: Kesadaran Tak Lagi Menyatu dalam Perspektif Psikologi Kognitif

3

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

4

Terbongkar Judi Terselubung di Kosambi, Farhan: Kami Kecolongan, Tapi Izin Usaha Akan Dicabut

5

Wujud Kontribusi ke Negara, PLN Setor Rp65,59 Triliun Lewat Dividen, Pajak, dan PNBP
Headline
Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Bandung
Link Live Streaming Timnas Voli Putra Indonesia vs Bahrain AVC Nations Cup 2025 Selain Yalla Shoot
gunung lewotobi laki-laki-4
3 Bandara di NTT Tutup Sementara Imbas Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki
the dark knight
17 Tahun Berlalu, The Dark Night Masih Jadi Teror Standar Superhero MCU
Dua Korban Tanah Longsor Galian C Argasunya Ditemukan Meninggal Dunia
Dua Korban Tanah Longsor Galian C Argasunya Ditemukan Meninggal Dunia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.