Tim Hukum SAMADA Minta Media Massa Berimbang dan Terapkan Kode Etik Jurnalistik

Bagikan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Bagikan

MALUT, TEROPONGMEDIA.ID –
Ketua Tim Hukum SAMADA, Suyono Sahmil angkat bicara soal pemberitaan di media massa yang menyinggung Institusi TNI/POLRI pada beberapa waktu ini.

Suyono yang juga Praktisi hukum ini menyampaikan bahwa media jangan lagi “menggoreng” informasi yang sumbernya sudah membantah dengan tegas.

“Saya minta kawan-kawan pekerja pers harus berimbang dalam pemberitaannya, jangan main seruduk, asal goreng, membangun semacam opini serampangan di media online, kawan-kawan pers ini punya kode etik yang mesti dipegang dalam penyampaian informasi ke publik,” ujar Tim Hukum SAMADA, Suyono Sahmil, S.H, Kamis (3/10/2024).

Suyono menegaskan Syamsul Rizal hanya masyarakat sipil biasa, bukan mantan Petinggi TNI maupun Polri.

Kemudian, kata dia, payung hukum TNI POLRI ini jelas menegaskan tidak ada urusan Pilih dan memilih bagi anggota TNI/POLRI.

Dalam Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan pada Pasal 28 Ayat 1 dan Ayat 2 menyebutkan, anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih, bersikap netral, serta dilarang terlibat politik praktis begitupun dengan Undang-undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 39 yang menegaskan Prajurit dilarang terlibat dalam Kegiatan menjadi anggota partai politik; Kegiatan politik praktis; Kegiatan bisnis; dan Kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.

“Poin dalam aturannya kan sudah jelas, dan sanksi bagi teman-teman TNI/Polri jika terlibat politik praktis juga jelas,” kata Suyono.

BACA JUGA: Pejuang AMAN di Rum Kota Tidore Kepulauan Alihkan Dukungan ke SAMADA

Ketua Tim Hukum Paslon SAMADA ini pun menjelaskan bahwa akar permasalahan segala urusan “goreng-menggoreng” keterlibatan aparat negara kan bermula dari agenda blusukan di pasar Rakyat Tugulufa dan Pasar Gosalaha, Kelurahan Indonesiana, Kecamatan Tidore pada Sabtu 28 September 2024 lali.

Pada waktu itu terjadi cek-cok antara Andi Abd. Salam yang dalam kapasitasnya mengaku sebagai Kepala Pasar yang ingin dihormati jika kandidat mau blusukan.

“Andi bilang, harus ada pemberitahuan dan ingin mendampingi Paslon saat blusukan, nah calon Wakil Paslon SAM-ADA, Pak Adam Dano geram dengan pernyataan Andi, dan adu argumen pun tak dapat dihindarkan,” ungkap Suyono.

Suyono menjelaskan, entah apa yang terjadi selanjutnya, Andi ini tiba-tiba berbicara di media kalau Syamsul Rizal menjanjikan Jabatan Kadis kepada dirinya dan menyampaikan kalau Syamsul didukung aparat negara.

“Pernyataan Andi ini kan ngawur, begitu serampangan berbicara di media. Saya juga mau bilang ke saudara Andi, sebaiknya dia fokus mengurusi persoalan pasar yang dikeluhkan oleh para pedagang waktu blusukan calon SAMADA beberapa waktu lalu. Dia kan bisa dengar sendiri keluhan para pedang di pasar pada waktu bersamaan saat blusukan SAMADA. Lagian Andi ini juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang punya banyak pekerjaan pemerintahan, dalam urusan apa juga berkomentar di media online seperti itu, ada-ada saja,” tegasnya.

Dia juga menjelaskan, Syamsul Rizal mengakui dengan tegas, bahwa ia tidak pernah menyampaikan apapun seperti yang dituduhkan oleh Andi Abd. Salam terkait dengan Pengerahan TNI/Polri pada Pilkada maupun janji akan jabatan Kepala Dinas kepada Andi.

“Yang disampaikan Andi ini ngawur, kelihatan lucu saja, saya duga Andi ini mulai tidak netral sebagai ASN,” kata Suyono.

Menurutnya, banyak sekali dorongan dari publik, utamanya rekan-rekan pendukung Paslon SAMADA, agar Tim Hukum SAMADA melaporkan Andi ke Kepolisian terkait pernyataan di banyak Media Online. Namun Tim Hukum akan lebih dulu melakukan kajian soal ini.

“Kami perlu sampaikan ke publik, bahwa terkait pernyataan narasumber dalam hal ini Andi Abd Salam sebelumnya di media atas tuduhan ke Pak Syamsul, kami beranggapan itu sebagai karya jurnalistik, sebab telah diolah di perusahaan media,” kata Suyono.

“Karena telah menjadi karya Jurnalistik, maka sudah semestinya diselesaikan melalui sengketa jurnalistik dengan berpedoman pada Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam Undang-undang ini, telah disebutkan posisi Dewan Pers sebagai lembaga independen yang mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers,” jelas Suyono.

Ketentuan Pasal 1 Poin 11 Undang-undang Pers menyebut, bahwa Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya sedangkan Pasal 1 Poin 12 Undang-undang Pers menerangkan tentang Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

“Kami mencoba taat asas sesuai Undang-undang Pers. Itu sebabnya Paslon kami sudah menggunakan instrumen hukum di Undang-undang Pers, terkait hak menjawab dan mengoreksi segala pemberitaan yang menyudutkan, sampai pada rencana untuk pengaduan ke Dewan Pers atas permasalahan ini.

Oleh karena itu, soal desakan untuk melapor ke Kepolisian, pihaknya akan taat asas dalam Undang-undang Pers. Selain itu, Tim Hukum Pasangan SAMADA masih punya banyak pekerjaan penting yang mesti diurus.

“Yang penting kita sudah mewakili pasangan SAMADA untuk menyampaikan klarifikasi atau menjawab sekaligus koreksi terhadap pemberitaan miring di beberapa media ini,” kaya Suyono.

“Kami pesan yah ke kawan-kawan wartawan, karena kami Paslon SAMADA taat asas sesuai Undang-undang Pers, maka teman-teman juga mestinya harus lebih taat asas dalam pemberitaan agar tidak terjadi kegaduhan, jangan ada niat membenturkan Paslon SAMADA dengan pihak-pihak mana pun, sebab kami Paslon SAMADA punya kepentingan dalam upaya untuk menjaga situasi Kamtibmas dan Pilkada yang kondusif,” kata Suyono.

 

(MS/Budis)

Berita Terkait
Berita Terkini
Kadis Dilingkup Pemkot Tidore Kepulauan Diduga Tidak Netral
Kadis Dilingkup Pemkot Tidore Kepulauan Diduga Tidak Netral
karyawan PT Tekindo Energi
Berakhir Damai, Security dan Karyawan Tekindo Energi Saling Memaafkan
Profil Abdul Gani Fatah, DPRD Kabupaten Jayapura Papua
Profil Abdul Gani Fatah, Putra Tidore Kepulauan yang Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Jayapura 2024
Job Fair Halmahera Tengah
SMK Negeri 2 Halmahera Tengah Gelar Job Fair, Didukung Tekindo Energi dan GMG
WhatsApp Image 2024-10-21 at 12.13
Pilwalkot Tidore Kepulauan 2024: Tegang di Kandang Banteng
Benny Laos Tewas
Speed Boat Meledak, Calon Gubernur Malut Benny Laos Meninggal Dunia
WhatsApp Image 2024-10-11 at 20.33
Bangun Bandara di Oba Bukan Janji Kosong, Syamsul Rizal: Pemimpin Harus Punya Cita-Cita
IMG-20241004-WA0042
Tim Hukum SAMADA Minta Media Massa Berimbang dan Terapkan Kode Etik Jurnalistik
Screenshot_20240930_223530_WhatsApp
Pejuang AMAN di Rum Kota Tidore Kepulauan Alihkan Dukungan ke SAMADA
Pasangan SAMADA kampanye pasar Sarimalaha Kota Tidore
Disambut Hangat Masyarakat, Pasangan SAMADA Kunjungi Pasar Sarimalaha Kota Tidore

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Tespek Positif Belum Tentu Hamil? Ini Penjelasannya
Headline
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
surat Suara tertukar, Pilkada 2024
Ribuan Surat Suara Pilkada 2024 Bogor Jabar dengan Serang Banten, Tertukar!
Empat Orang TewasTertimpa Longsor di Desa Harang Julu Padang Lawas
Empat Orang TewasTertimpa Longsor di Desa Harang Julu Padang Lawas
TeropongMedia_Logo Teropong Malut-12

Teropong Media Maluku Utara
Jl. Melati, RT. 015/ RW. 004, Kelurahan Tanah Tinggi, Kec. Ternate Selatan. Kota Ternate Maluku Utara 97715

Teropongmedia - Maluku Utara ©2024. All Right Reserved