Tim Debutan Liga 1, Malut United dan Semen Padang Kena Sanksi Komdis PSSI

Penulis: Aak

Sanksi Komdis PSSI PT Liga Indonesia baru (LIB)
(Dok. PSSI)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Simak sanksi Komite Disiplin (Komdis) PSSI berdasarkan hasil sidang tanggal 14 dan 15 Agustus 2024 untuk Liga 1 2024/2025.

Sanksi yang dijatuhkan Komdis PSSI berupa denda baik terhadap klub maupun pemain serta larangan bermain bagi pemain yang terbukti melakukan pelanggaran di lapangan.

Berikut sanksi Komdis PSSI untuk Pertandingan 15 Agustus 2024:

1. Cassio Fernando Scheid (Malut United FC)

– Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
– Pertandingan: Madura United FC vs Malut United FC
– Tanggal Kejadian: 10 Agutus 2024
– Jenis Pelanggaran: Melakukan pelanggaran serius (serious foul play) terhadap pemain lawan serta mendapatkan kartu merah langsung
– Hukuman; tambahan larangan bermain sebanyak 2 pertandingan; Denda Rp. 10.000.000,-

2. Tim Bali United FC

– Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
– Pertandingan: Persik Kediri vs Bali United FC
– Tanggal Kejadian: 11 Agustus 2024
– Jenis Pelanggaran: Dalam pertandingan tersebut ada 5 (lima) orang pemain mendapatkan kartu kuning
– Hukuman; Denda Rp. 50.000.000,-

3. Tim Dewa United FC

– Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
– Pertandingan: Arema FC vs Dewa United FC
– Tanggal Kejadian: 12 Agustus 2024
– Jenis Pelanggaran: Terlambat memasuki lapangan pada babak kedua selama 98,54 detik
– Hukuman; Denda Rp. 50.000.000,-

BACA JUGA: Link Streaming Dewa United vs Persib Bandung BRI Liga 1 2024/2025

Sanksi Komdis PSSI untuk Pertandingan 16 Agustus 2024:

1. Klub Semen Padang

– Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
– Pertandingan: Semen Padang vs Borneo FC Samarinda
– Tanggal Kejadian: 12 Agustus 2024
– Jenis Pelanggaran: Tidak mematuhi keputusan yang sudah dijatuhkan oleh Komite Disiplin PSSI yaitu larangan menyelenggarakan pertandingan dengan penonton saat klub Semen Padang menjadi tuan rumah. Bahwa pada pertandingan tersebut terdapat banyak penonton yang hadir
– Hukuman: Denda; Rp. 10.000.000,-

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Setelah Pergi Dari Persib, Sosok Ini Resmi Gabung Bhayangkara FC 
Setelah Pergi Dari Persib, Sosok Ini Resmi Gabung Bhayangkara FC 
Ole Romeny
Momen Ole Romeny Tepuk Pundak Prabowo, Netizen 'Bestie Banget'
TNI Gagalkan Penyelundupan 11,1 Ton Bawang Bombay Ilegal di Pelabuhan Ketapang
TNI Gagalkan Penyelundupan 11,1 Ton Bawang Bombay Ilegal di Pelabuhan Ketapang
Jeka Saragih
Jeka Saragih Tampil di UFC 316, Siap Hadapi Petarung Korea Selatan
Isack Hadjar
Isu Isack Hadjar Promosi ke Tim Utama Red Bull Bisa Jadi Penghambat Karir di Formula 1
Berita Lainnya

1

Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup

2

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

3

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

4

Respons Beckham Usai Laga Debutnya Bersama Timnas Indonesia Mendapat Apresiasi Tinggi 

5

JNE Creative Workshop Bertajuk Inspirasi Tanpa Batas Digelar di Bandung
Headline
aktivitas gempa gunung tangkuban parahu
Aktivitas Gempa Gunung Tangkuban Parahu Menurun, Masyarakat Tetap Waspada!
Gunung Dukono Erupsi Pagi ini, Kolom Abu Teramati 1,200 Meter
Gunung Dukono Erupsi Pagi ini, Kolom Abu Teramati 1,200 Meter
Italia
Norwegia Bungkam Italia 3-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Ribuan Warga Korban Kebakaran Penjaringan Mengungsi ke Lahan Kosong
Ribuan Warga Korban Kebakaran Penjaringan Mengungsi ke Lahan Kosong

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.