Tiga Daerah Paling Terdampak Potensi Amblesnya Tanah di Pantura

Penulis: usamah

Potensi Amblesnya Tanah di Pantura
Hujan Lebat Perparah Banjir Rob di Jalur Pantura Semarang (sda.pu.go)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, mengatakan terdapat sejumlah faktor yang mengakibatkan penurunan tanah. Salah satunya pengambilan air tanah yang berlebihan. Hal itu menyebabkan cekungan air tanah menjadi rusak.

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan wilayah pantai utara atau pantura Jawa Tengah berpotensi ambles karena penurunan permukaan tanah yang berlebihan (land subsidence).

Daerah yang paling terdampak yakni,

  • Pekalongan
  • Demak
  • Semarang

“Perlu dicatat bahwa pengambilan air tanah bukan satu-satunya penyebab, ada faktor lain seperti kompaksi alami, tektonik, dan pembebanan,” ujarnya dalam konferensi pers, di Gedung Kementerian ESDM seperti dikutip dari katadata, Senin (13/11).

BACA JUGA: Gunakan Air Tanah Harus Izin ke Kementerian ESDM, Siapa Saja Wajib Lapor?

Tak hanya itu di Pantura, penurunan permukaan air tanah juga terjadi di Jakarta, Bekasi, Karawang, Banjarmasin, Bogor, Serang, Palangkaraya dan Soreang Bandung.

“Ini semua termasuk kepada CAT yang sudah dalam kondisi rusak bahkan rusak berat,” ujar Wafid.

Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah

Oleh sebab itu, dia mengatakan, pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Dalam aturan ini, masyarakat yang menggunakan air tanah lebih dari 100.000 liter harus memiliki izin dari Kementerian ESDM.

Lebih lanjut Wafid mengataka, sementara masyarakat yang menggunakan air tanah kurang dari jumlah tersebut tidak memerlukan izin. Menurut dia, 100.000 liter adalah jumlah yang sangat besar, setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter atau setara dengan pengisian 5.000 galon dengan volume 20 liter.

“Jangan khawatir, sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak memerlukan izin (penggunaan air tanah), karena pemakaiannya rata-rata hanya 20 ribu sampai 30 ribu liter tiap bulannya,” ujarnya

Menurutnya, Kementerian ESDM saat ini juga tengah mengumpulkan data-data dari masyarakat kalangan atas dan korporasi yang menggunakan air di atas batas atau lebih dari 100m3. Wafid mengatakan bahwa aturan pemanfaatan air tanah berkapasitas besar ini bukan hal baru.

“Aturan terkait penggunaan air tanah dengan debit besar sudah dari dulu ditetapkan, salah satunya diatur melalui Undang-undang Sumber Daya Air yang terdahulu (UU No.7 Tahun 2004),” ujarnya.

Wafid menjelaskan, Eksploitasi air tanah yang berlebihan disebut dapat menyebabkan turunnya jumlah cadangan air tanah, hingga menimbulkan dampak lain terhadap lingkungan, seperti penurunan permukaan tanah (land subsidence), dan intrusi air laut.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Patung Rajawali Indramayu
Habiskan Rp180 Juta, Patung Rajawali di Bongas Indramayu Jadi Sorotan
Tim SAR Gabungan Evakuasi 1 Orang Tenggelam di Sungai Cimanis Kabupaten Cirebon
Tim SAR Gabungan Evakuasi 1 Orang Tenggelam di Sungai Cimanis Kabupaten Cirebon
Rocky Gerung
CEK FAKTA: Rocky Gerung Divonis 20 Tahun Penjara
IMG-20250516-WA0008
PDIP Walk Out, Christin Novalia Simanjutak: Demi Jaga Marwah DPRD Jabar
Barak Militer
KPAI: Anak Tidur di Velbed, Program Barak Militer Jabar Perlu Evaluasi
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar

3

Link Live Streaming Persita Tangerang vs Persib Bandung BRI Liga 1 2024/25 Selain Yalla Shoot

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB
Headline
Persib Bandung Gagal Amankan Poin Sempurna di Kandang Persita Tangerang
Persib Bandung Gagal Amankan Poin Sempurna di Kandang Persita Tangerang
skandal kades sekdes
Heboh Dugaan Skandal Kades dan Sekdes, Bupati Lamongan Tak Segan Beri Sanksi!
pdip dedi mulyadi
Fraksi DPRD PDIP Jabar Tuntut Klarifikasi Dedi Mulyadi: Bukan Hanya KDM yang Ingin Maju!
walk out PDIP
Tanggapi Walk Out PDIP, Ketua DPRD Jabar: Beri KDM Kesempatan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.