Perbaiki Tata Kelola Pelayanan, Ditjen Minerba Luncurkan Aplikasi Minerba One

Dinas ESDM Ungkap 176 Tambang di Jabar Ilegal Tanpa Izin
Ilustrasi-Aktivitas Tambang (cekindo)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID – Direktur Pengusahaan Mineral Ditjen Mineral Batubara (Minerba), Kemeterian ESDM, Tri Winarno mengatakan, dalam rangka perbaikan dan tata Kelola pelayanan yang lebih baik kepada badan usaha mineral, khususnya nikel, Ditjen (Minerba) telah meluncurkan sebuah aplikasi terintegrasi Bernama Minerba One.

Tri menyebutkan, bahwa Minerba memiliki skenario besar pada tahun 2024. Paling tidak pada tahun 2025 , sistem pelayanan Minerba akan terintegrasi.

“Mulai dari eksporasi data penjuakan,hingga reklamasi dan pasca tambang akan dikelola melalui aplikasi Minerba One,” kata Tri dikutip Selasa (10/9/2024).

Dia berharap para badan usaha tersebut dapat berpatisipasi aktif dalam mengaplikasikan system integrasi Minerba One sehingga tercipta tata Kelola pertambangan yang lebih baik.

“Dengan cadangan sumber daya alam yang ada , Indonesia memiliki mimpi besar bahwa pada tahun 2045,Indonesia akan menjadi salah satu dari Big Five,” ujarnya.

BACA JUGA: Ini Jatah Tambang Batu Bara Buat PP Muhammadiyah

Dia menyampaikan bhawa penggunaan Minerba One Terintegrasi ini akan mendukung peran kuat para badan usaha dalam melakukan riset dan pengembangan,khususnya pemberdayaan masyarakat.

“Ada salah satu industry pertambangan di luar negeri yang laba bersih perusahaanya digunakan untuk riset dan pengembangan, termasuk di dalamnya pemberdayaan masyarakat. Betapa luar biasanya industry pertambangan itu karena berperan dalam Pembangunan.Jadi, tahun 2045 ini bukan mimpi di siang bolong,” bebernya.

Selain itu, kata dia ditengah sorotan negatif negara asing terhadap beberapa polemic industry nikel yang dinilai kotor.

Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa untuk menghadapinya diperlukan komitmen nyata dari badan usaha tambang untuk wajib melaksanakan rekalamsi dan menempatkan jaminan reklamasi pada pemerintah.

“Jadi reklamasi betul-betul menjadi poin penting dan di dalam Undang-Udang Nomor 30 Tahun 2020 jelas-jelas diatur mulai dari kewajiban reklamasi hingga dikenakan sanksi berupa pidana dan denda hingga 100 miliar rupiah,” ungkapnya.

“Dalam hal ini, pertama secara regulasi sudah diatur, dan kedua negara-negara lain tidak ada kesempatan untuk mengkritisi industry pertambangan kita,” sebutnya.

Karena itu, ia menghimbau kepada semua badan usaha pertambangan mineral agar memahami,menermia, dan melaksanakan seluruh aturan yang ada.

“Sepanjang kita semua sadar dan memperhatikan aturan yang ada, tidak akan ada masalah, karena tujuan kita adalah taat pada aturan yang berlaku,” tegasnya.

 

(Agus/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
tangerang-10k
Menabung di bank bjb Semakin Mudah Dapatkan Tiket Lari Tangerang 10K
WhatsApp Image 2026-07-20 at 12.15
Kasus Judi Online di Bojongloa Kaler Tinggi, Farhan: Penanganan Dimulai dari Keluarga
WhatsApp Image 2026-07-20 at 21.01
KDS Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan
Tas Eiger
Semua Tas Eiger Garansi Seumur Hidup, Dibuat Presisi dari Tenaga Terampil dan Mesin Canggih
WhatsApp Image 2026-07-20 at 20.30
BPJS Kesehatan Wilayah V Percepat Transformasi Digital, Permudah Akses Layanan JKN bagi Masyarakat Jabar
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025