BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanggil sebanyak 41 perusahaan di Jawa Barat (Jabar) usai menemukan sejumlah pelanggaran terkait pemenuhan program BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker Rinaldi Umar menyampaikan, pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap 95 perusahaan pada Maret 2025.
Dari hasil pengawasan Kemnaker, ditemukan sejumlah pelanggaran pada perusahaan perusahaan tersebut seperti tidak mendaftarkan pekerja, melaporkan upah lebih rendah dari yang sebenarnya, hingga menunggak iuran.
Tim pengawas Kemnaker telah meminta klarifikasi kepada 41 perusahaan yang masih belum memenuhi kewajiban BPJS Keternagakerjaan tersebut pada 25–29 Agustus 2025.
Rinaldi menyampaikan bahwa perusahaan sudah diberikan nota peringatan. Namun, sebagian perusahaan masih belum patuh sehingga dipanggil kembali oleh Kemnaker untuk dimintai komitmennya.
“Meski ada beberapa perusahaan yang telah menindaklanjuti nota peringatan dengan membayar tunggakan sebesar Rp25 miliar, jumlah itu masih jauh dari kewajiban yang seharusnya dipenuhi. Karena itu, kami mendorong agar perusahaan serius menjalankan kewajiban sesuai ketentuan,” kata Rinaldi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/9/2025) seperti dilansir dari Antara.
Baca Juga:
Lebih lanjut Rinaldi menegaskan bahwa Kemnaker akan terus mengintensifkan pengawasan pemenuhan kewajiban BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini tidak hanya untuk menindak, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran perusahaan akan tanggung jawab kepada pekerja, salah satunya melalui kepatuhan terhadap jaminan sosial.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro menegaskan bahwa penegakan kepatuhan tidak bisa dilakukan BPJS sendiri. Ia menyampaikan pentingnya kolaborasi, salah satunya melalui Pengawasan Terpadu (Waspadu).
Hingga Agustus 2025, program Waspadu telah dilakukan bersama Kemnaker terhadap 166 perusahaan di delapan provinsi, termasuk Jawa Barat.
“Tujuannya sederhana, yakni memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi,” ujar Pramudya.
Pramudya juga menegaskan, pengawasan tidak hanya berlaku bagi pekerja lokal, tetapi juga Tenaga Kerja Asing (TKA). “Setiap pekerja berhak atas perlindungan sosial, tanpa terkecuali,” pungkasnya.
(Raidi/_Usk)