Tidak Dijual Murah, Kementerian ESDM Keluarkan Aturan Baru Untuk Batu Bara di Indonesia

Penulis: agus

Kementerian ESDM Keluarkan Aturan Baru Untuk Batu Bara di Indonesia
lustrasi -tambang (dok Kementerian ESDM)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) , saat ini sedang mempersiapkan regulasi baru dalam bentuk Keputusan Menteri (Kepmen) guna mengatur mekanisme penjualan batu bara di pasar internasional.

Langkah tersebut diambil bertujuan untuk memastikan bahwa harga batu bara Indonesia tetap kompetitif dan tidak dijual dengan harga yang terlalu murah.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba), Tri Winarno, menyampaikan kebijakan ini dibutuhkan agar nilai jual batu bara Indonesia mencerminkan harga yang wajar di pasar global.

“Harganya harus sesuai, tidak terlalu rendah,” kata Tri,beberapa waktu lalu.

Sementara itu, saat ini, harga batu bara Indonesia dalam transaksi internasional masih mengacu pada empat indeks global, yakni Indonesia Coal Index (ICI), Newscastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt’s 5900. Namun, harga Batu Bara Acuan (HBA) yang ditetapkan pemerintah sering lebih tinggi karena dihitung berdasarkan rata-rata dari keempat indeks tersebut.

Menyikapi rencana penerapan aturan tersebut, Tri megaku pohaknya telah berdiskusi dengan berbagai asosiasi industri guna membahas detail implementasi kebijakan tersebut.

BACA JUGA: Rumah Ratu Batu Bara Tan Paulin Digeledah KPK, Kasus Apa?

“HBA saat ini sudah berdasarkan data transaksi penjualan yang sebenarnya. Namun, beberapa pihak Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menginginkan pembahasan lebih lanjut terkait mekanisme penerapan HBA,” terangnya.

Tri menambahkan ini dari kebijakan tersebut adalah mencegah batu bara Indonesia dijual dengan harga yang tidak menguntungkan bagi negara.Pemerintah ingin memastikan bahwa batu bara diekspor dengan nilai yang sepadan, buka dengan harga murah yang merugikan industri nasional.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ekspor Pasir Laut
MA Putuskan Larang Kegiatan Ekspor Pasir Laut
Pangandaran
Hajat Laut Pangandaran 2025: Perpaduan Sakral Satu Suro dan Jumat Kliwon yang Terjadi 21 Tahun Sekali
Sam_Altman_TechCrunch_SF_2019_Day_2_Oct_3_(cropped)
Sam Altman: Jangan Terlalu Percaya pada ChatGPT, AI Bisa ‘Halu’ dan Menyesatkan
Chery C5
Chery Luncurkan Omoda C5 dan E5, Harga Tak Sampai Rp 400 Juta
PM Israel
CEK FAKTA: PM Israel Netanyahu Umumkan Akan Hancurkan Indonesia Setelah Iran
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

3

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

4

Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran

5

CEK FAKTA: Pangeran Arab Terbangun Setelah 20 Tahun Koma
Headline
Daftar 30 Nama Pemain Yang Akan Tampil Membela Liga Indonesia All Star
Daftar 30 Nama Pemain Yang Akan Tampil Membela Liga Indonesia All Star
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.