BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mary Jane Fiesta Veloso (Mary Jane) tiba di Bandara Internasional Ninoy Aquino di Manila, Filipina, pada Rabu (18/12/2024). Dia langsung ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan yang terletak di Kota Mandaluyong.
Mary Jane sempat menebar senyum lebar saat tiba di lapas tersebut. Meski demikian, ia langsung meminta grasi alias pengampunan kepada Presiden Ferdinand Marcos Jr.
“Saya sangat bahagia. Saya akhirnya pulang ke negara ini,” kata Mary Jane dari balik gerbang lapas dikutip dari Rappler.
Dia dapat berjumpa dengan ayah dan ibunya, Cesar dan Celia Veloso, serta kedua putranya, Mark Daniel dan Mark Darren di lapas. Rumah tahanan itu bakal menjadi tempat penahanan Mary Jane selama 60 hari ke depan.
Mary Jane akan menjalani masa karantina selama lima hari setibanya dari Indonesia. Hal ini merupakan bagian dari protokol untuk orang yang baru diterima di lembaga pemasyarakatan.
Selama masa karantina, ia akan menjalani pemeriksaan fisik dan mental. Setelah itu, Mary Jane akan menjalani orientasi selama 55 hari sebelum ditempatkan di fasilitas pemasyarakatan yang telah ditentukan.
Biro Pemasyarakatan mengatakan keluarga Mary Jane dapat mengunjunginya di Lapas Perempuan Kota Mandaluyong pada malam Natal 24 Desember.
Mary Jane merupakan warga negara Filipina yang dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman karena mengedarkan narkotika hingga masuk ke Indonesia. Dia ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta dengan barang bukti 2,6 kilogram (kg) heroin pada 2010 lalu.
Pemerintah kemudian menyetujui untuk menghapus nama Mary Jane dari daftar terpidana hukuman mati dan berjanji memulangkannya ke Filipina sebelum Natal.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Filipina bakal mengubah hukuman terhadap Mary Jane menjadi pidana seumur hidup. Yusril mengatakan pemerintah menghormati segala keputusan yang ditetapkan oleh Filipina.
BACA JUGA: Ini Kata-kata Terakhir Mary Jane sebelum Tinggalkan Indonesia
Repatriasi Mary Jane ke Filipina merupakan kesepakatan kerja sama antara Indonesia dan Filipina melalui perjanjian pemindahan narapidana atau transfer of prisoner untuk narapidana asing.
“Jadi persoalan ini boleh dikatakan pada level pemerintahan dengan Filipina sudah final,” Yusril di Istana Merdeka Jakarta pada Jumat (13/12/2024).
(Kaje/Usk)