BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) menjadi sorotan menjelang Lebaran. Banyak yang bertanya, apakah ada sanksi bagi aplikator yang tidak membayar THR kepada mitranya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan bahwa pemberian THR kepada pengemudi ojol bersifat imbauan, bukan kewajiban.
“Hubungan antara perusahaan aplikator dengan pengemudi ojol saat ini berbentuk kemitraan,” ujar Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri, dikutip Rabu (12/3/2025).
Karena sifatnya hanya imbauan, perusahaan aplikator seperti Gojek dan Grab tidak akan dikenakan sanksi jika tidak memberikan THR kepada mitranya.
“Bentuk, besaran, serta mekanisme tunjangan hari raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing perusahaan,” kata Indah.
Meski demikian, pemerintah mengapresiasi platform yang memberikan insentif atau program khusus bagi mitranya selama momen perayaan Idulfitri. Hal ini menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan pengemudi ojol dan kurir online.
BACA JUGA:
Tanggapan Driver Ojol Sambut Pemberian THR yang Diumumkan Presiden Prabowo
Beberapa serikat pekerja mengancam akan menggeruduk kantor aplikator jika THR tidak diberikan hingga H-5 Lebaran. Mereka menuntut hak yang sama seperti pekerja lainnya.
Presiden Prabowo juga menegaskan besaran dan mekanisme pembayaran THR ojol dan kurir online diserahkan kepada pihak terkait. Hal ini menunjukkan fleksibilitas dalam pelaksanaan pemberian THR.
Meskipun tidak ada sanksi bagi aplikator yang tidak membayar THR, pemerintah berharap perusahaan tetap memberikan apresiasi kepada mitranya. Hal ini bertujuan untuk menjaga hubungan baik antara perusahaan dan pengemudi ojol.
(Kaje/Budis)