BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah mengungkap temuan sebanyak 9 ton beras oplosan yang dikemas menjadi beras stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dan beras premium di Kota Pekanbaru, Riau. Pelaku pengoplosan telah ditetapkan menjadi tersangka dan terancam pidana 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp2 miliar.
Praktik pengoplosan beras ini ditemukan Polda Riau usai melakukan penggerebekan terhadap sebuah distributor beras di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menindak kejahatan pangan yang merugikan masyarakat.
“Negara sudah memberikan subsidi, tapi dimanipulasi oknum untuk keuntungan pribadi. Ini bukan sekadar penipuan dagang, tapi kejahatan yang merugikan anak-anak kita yang membutuhkan pangan bergizi,” kata Irjen Herry, Minggu (27/7/2025), seperti dikutip dari Antara.
Dari penggerebekan tersebut, Polisi menyita sebanyak sembilan ton beras oplosan dari pengusaha berinisial R yang kini sudah ditetapkan tersangka.
Irjen Herry mengungkap dua modus pengoplosan yang dilakukan tesangka. Modus Pertama, pelaku mencampurkan beras medium dengan beras kualitas buruk atau reject yang kemudian di kemas ulang menjadi beras SPHP. Modus kedua, pelaku membeli beras murah dari pelalawan untuk kemudian dikemas ulang menjadi beras premium.
Selain kualitas beras yang dibawah standar mutu, harga beras oplosan ini dijual dengan selisih harga mencapai Rp5.000 – Rp 7.000 per kilogram (kg) lebih mahal dari harga seharusnya. Sementara itu, selisih harga beras yang dioplos menjadi beras premium diperkirakan dapat mencapai Rp9.000.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Baca Juga:
Kasus Beras Oplosan, Kejagung Panggil 6 Perwakilan Perusahaan
Merespon temuan beras oplosan ini, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengapresiasi Polda Riau yang bekerja secara cepat dalam mengungkap praktik kecurangan yang merugikan Masyarakat.
“Saya sangat mengapresiasi kerja cepat Polda Riau. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen nyata untuk melindungi masyarakat dari kecurangan pangan, sesuai arahan yang kita diskusikan,” kata Amran di Jakarta, Minggu (27/7/2025).
Mentan Amran menyampaikan praktik pengoplosan beras ini telah merusak kepercayaan Masyarakat terhadap program SPHP yang digelontorkan oleh pemrintah.
“Praktik pengoplosan adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. Program SPHP didukung subsidi dari uang rakyat untuk membantu daya beli masyarakat dan menjaga inflasi,” kata Mentan.
Amran juga mengungkap temuan sebelumnya dimana sebanyak 212 merek beras di 10 provinsi kedapatan hasil oplosan, dan diperkirakan merugikan masyarakat hingga Rp99,35 triliun per tahun.
Untuk itu, ia menegaskan bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan distribusi beras, khususnya terhadap program SPHP yang berlangsung di seluruh Indonesia.
“Kami akan terus bersinergi dengan Satgas Pangan Mabes Polri dan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan tidak ada lagi oknum yang bermain-main dengan pangan rakyat. Pelaku harus dihukum berat untuk efek jera,” katanya.
(Raidi/Budis)