JAKARTA, TM.ID: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kode aksi suap Wali Kota Bandung, Yana Mulyana bernama ‘everybody happy’ dan ‘nganter musang king’.
Hal itu disampikan langsung Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron melalui konferensi pers kasus suap pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) dalam proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.
Nurul Menjelaskan, Awalnya Pemkot Bandung mencanangkan Smart City pada 2018. Kemudian, Yana mematangkan program tersebut.
Pada Agustus 2022, Benny sebagai Dirut PT SMA menjadi tersangka dalam kasus ini. Kemudian yang mengetahui, Andreas Guntoro selaku Manager PT SMA dan Sony Setiadi selaku CEO PT Cifo menemui Yana Mulyana di pendopo Wali Kota Bandung.
Kedua orang tersebut menemui Yana menyimpan tujuan, agar perusahaanya tersebut memenangkan tender pengadaan CCTV dan ISP pada program Bandung Smart City senilai Rp2,5 miliar.
“Pertemuan itu difasilitasi KR (Khairul Rijal) sekretaris Dishub Kota Bandung,” kata Nurul. Setelah itu, Yana bersama Sony Setiadi dan Khairul Rijal bertemu kembali pada Desember 2022 dalam keperluan menyodorkan uang kepada Yana yang diduga sebagai suap.
“Dalam pertemuan itu ada penerimaan uang oleh DD (Dadang Darmawan) melalui (Khairul Rijal) KR dan Yana Mulyana yang diterima dari Rizal Hilman (RH selaku) sekretaris pribadi Yana dari sumber Sony,” ucap Nurul.
Setelah menerima uang, Kata Nurul Ghufron, Khairul Rijal memberikan pesan kepada Rizal Hilman berupa ‘everybody happy’.
“Setelah (Dadang Darmawan) DD dan Yana Mulyana (YM) menerima uang (Khairul Rijal) KR menginformasikan pada (Rizal Hilman) RH dengan mengatakan everybody happy,” kata Nurul
“Atas pemberian uang tersebut PT Cifo pemenang tender Rp2,5 miliar,” ujarnya menambahkan.
Selain itu, Dadan Darmawan juga diduga menerima uang melalui Khairul Rijal dari Andreas Guntoro. Uang itu diberikan atas kehendak Dadang, setelah mengubah termin pembayaran kontrak pekerjaan jasa internet dari semula 3 menjadi 4 termin. Lalu usai perintah tersebut disepakati pemberian uang untuk Lebaran 2023.
“Diperoleh informasi, penyerahan uang dari Sony dan Andreas untuk Yana memakai istilah ‘nganter musang king’,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Yana bersama lima tersangka lainnya yakni, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung, Dadang Darmawan (DD).
Serta 4 orang tersangka dari pihak perusahaan, yaitu Khairul Rizal (KR), Direktur PT SMA Benny (BN), CEO PT Civo inisial Sony Setiadi (SS), dan Andreas Guntoro (AG) selaku Manager PT SMA.
Kelima tersangka diduga telah kongkalikong terkait proyek Bandung Smart City. Selain itu, KPK turut menyita barang bukti dugaan suap korupsi senilai Rp924,6 juta dan sepatu mewah merek Louis Vuitton.
Atas perbuatannya, Yana Mulyana Dadan, dan Khairul Rizal selaku penerima suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang 31/1999 juncto 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Benny, Sony Setiadi dan Andreas Guntoro selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang 31/1999 juncto 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA: Wali Kota Bandung Resmi Jadi Tersangka KPK
(Saepul/Dist)