[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=EGB8ZdlHAQc[/embedyt]
JAKARTA,TM.ID: Bareskrim Polri (Badan Reserse Kriminal Polri) telah mengumumkan telah menetapkan Panji Gumilang, yang merupakan pemimpin dari Pondok Pesantren Al-Zaytun, sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama Pada Selasa, tanggal 1 Agustus.
Panji Gumilang dihadapkan pada serangkaian pasal hukum yang berlapis, yang menunjukkan seriusnya tuduhan yang dihadapinya. Jika dinyatakan bersalah, Panji Gumilang berisiko menghadapi hukuman penjara dengan durasi maksimal 10 tahun. Keputusan ini menunjukkan adanya langkah hukum yang diambil terkait dugaan pelanggaran agama yang dilaporkan, dan proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah tuduhan tersebut beralasan atau tidak.