AMBON, TM.ID : Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat perekaman KTP elektronik pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Seram Bagian Barat, bertambah lagi satu orang.
Tim penyidik Satreskrim Kepolisian Resor Seram Bagian Barat menyerahkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi pada tahun 2018 tersebut kepada jaksa penuntut umum kejari setempat.
Kapolres Seram Bagian Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Dennie Andreas Dharmawan dikonfirmasi di Ambon, Maluku, Rabu, mengatakan pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kali ini, yaitu dari pihak swasta berinisial CMS (49 tahun) yang merupakan pemilik CV Digo Gemilang.
Sebelumnya pada Kamis, 26 Januari 2023,) tim penyidik juga telah menyerahkan tersangka berinisial DA (60), mantan Kepala Dispendukcapil Kabupaten Seram Bagian Barag kepada JPU.
Menurut Kapolres, penyerahan tersangka CMS dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU.
Berkas perkara tersangka dinyatakan P21 berdasarkan Surat Kepala Kejari SBB Nomor: B -346/Q.1.16/Fd.1/11/2022, tanggal 10 November 2022. Selanjutnya dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti Nomor: R/118/I/Res.3.3/ 2023, tanggal 30 Januari 2023.
“Kasus ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/15/II/2021/MALUKU/RES SBB, tanggal 08 Februari 2021,” kata Andreas.
BACA JUGA: DPRD Ambon Desak BPBD Percepat Pencairan Dana Gempa Ambon
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU pada Selasa (31/1), kasus dugaan korupsi tersebut dinyatakan selesai ditangani penyidik Satreskrim Polres Seram Bagian Barat.
“Selanjutnya tersangka akan berproses dengan JPU hingga di pengadilan,” tambah Kapolres.
Dalam kasus ini, berdasarkan hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Maluku, program pengadaan peralatan perekaman KTP elektronik pada Dispendukcapil Seram Bagian Barat tahun 2018 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp602 juta.
Tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Budis)