JAKARTA,TM.ID: Kasus pembunuhan terhadap pasangan suami (pasutri) Danu (30) dan Dedeh (25) di Ruko Kawasan Cipulir Kebayoran Lama, Jakarta Selatan akhirnya berhasil terungkap. Polisi telah menetapkan kaka adik AH (26) dan JZ (22) tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
“Ya pelaku sudah jadi tersangka,” kata Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol WIdya Agustiono saat di konfirmasi wartawan, Selasa (19/12/2023).
Atas perbuatannya, Widya menjelaskan, pasangan kakak beradik ini dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. Bunyi Pasal 340 KUHP” Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, Paling lama 20 tahun.
BACA JUGA: Pengamanan Nataru DKI, 4.041 Personel TNI Polri Disiagakan
“Ya kita kenakan Pasal 340 KUHP,” ucap Widya.
Diketahui, korban Dedeh yang meninggal sedang hamil tua dengan usia kandungan 33 minggu. ” Hasil keterangan dokter korban hamil usia 33 minggu,”
jelasnya.
“Hasil keterangan dokter korban hamil usia 33 minggu,” ungkapnya.
Pelaku yakni AH dan JZ ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP). Keduanya adalah karyawan di sebuah ruko kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kompol Widya menyebutkan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Senin dini hari 18 Desember 2023 pada pukul 03.30 WIB.
BACA JUGA: Ada Bekas Jeratan Tali di Tangan, Polisi Duga Endang Korban Pembunuhan
Kedua pelaku mengaku sakit hati karena sering dimarah-marahi. Lantara tidak kuat dengan ucapan korban, kaka beradik ini sepakat menganiaya korban menggunakan pisau hingga nyawa korban melayang.
Laporan wartawan Jakarta: Agus Irawan