BANDUNG,TM.ID: Indonesia kembali heboh dengan keputusan Titiek Soeharto, mantan istri Prabowo Subianto, yang turut mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024.
Dalam upayanya, Titiek tidak hanya fokus pada pencalonan diri, namun juga terlibat aktif dalam membantu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memenangkan Pilpres 2024.
Mengutip dari berbagai sumber ini rekam jejak kekayaan yang Titiek Soeharto mantan istri dari calon presiden 2024, Prabowo Subianto miliki.
Menelusuri Jejak Kehidupan Titiek Soeharto
Pernikahan Titiek dan Prabowo pada 8 Mei 1983, di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta. Dari pernikahan tersebut melahirkan seorang anak lelaki bernama Didit Hediprasetyo.
Meskipun rumah tangga keduanya harus berakhir, Titiek dan Prabowo tetap mempertahankan hubungan baik hingga kini.
Mantan istri Prabowo ini tidak hanya terkenal sebagai mantan istri seorang tokoh politik. Namun, juga sebagai sosok yang aktif dalam kegiatan sosial dan kepemimpinan.
Ia pernah memimpin Yayasan Seni Rupa Indonesia (2010-2015), Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi.
Tidak hanya terlibat dalam kegiatan sosial, Titiek juga memiliki jejak bisnis yang luas. Salah satu sahamnya berada di perusahaan milik kakak sulungnya, Siti Hardijanti Rukmana atau Mbak Tutut. Investasinya juga melibatkan bisnis di luar negeri, seperti Uzbekistan, Portugal, Sudan, dan Guinea Bissau.
BACA JUGA : Budiman Blak-blakan, Alasan Prabowo Enggan Serang Balik Lawan Debat
Kekayaan Fantastis Titiek Soeharto
Kekayaan Titiek terungkap dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 9 Maret 2018, dengan total mencapai Rp 592,58 miliar.
Mayoritas kekayaan Titiek berasal dari aset tanah dan bangunan, dengan nilai mencapai Rp 423,49 miliar. Propertinya tersebar di berbagai daerah Indonesia, menunjukkan diversifikasi investasinya.
Selain properti, Titiek juga melaporkan kepemilikan alat transportasi berupa mobil Mercedes S600 tahun 1992 senilai Rp 100 juta. Investasinya tidak hanya terbatas pada properti, melainkan juga mencakup surat berharga senilai Rp 45,87 miliar dan kas setara senilai Rp 103,11 miliar.
(Hafidah/Usk)