Ternyata Segini Honor Petugas KPPS Pemilu 2024, Naik 100 Persen dari 2023

Penulis: Anisa

KPPS Pemilu 2024
(Istock)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin dekat, dan salah satu aspek penting adalah gaji, tugas, dan wewenang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 telah resmi buka pada 11 Desember 2023, dan pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS pada tanggal 29-30 Desember 2023.

Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Berikut adalah jadwal pendaftaran dan pengumuman KPPS Pemilu 2024 yang harus kamu ketahui

  • Pendaftaran KPPS: 11-15 Desember 2023
  • Pengumuman Seleksi: 29-30 Desember 2023

Gaji Petugas

Gaji atau honor petugas KPPS merupakan informasi yang banyak calon anggota cari. Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, terdapat peningkatan honor anggota KPPS Pemilu 2024 daripada Pemilu sebelumnya. Berikut rinciannya:

  • Anggota KPPS: Rp 1.100.000 (naik dari Rp 500.000 pada Pemilu 2019)
  • Ketua KPPS: Rp 1.200.000 (naik dari Rp 550.000 pada Pemilu 2019)

Tugas dan Wewenang

Tugas KPPS, sebagaimana yang terdapat dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30, mencakup beberapa aspek kunci:

  • Menyampaikan informasi secara transparan mengenai daftar pemilih tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  • Melaksanakan proses pemungutan dan perhitungan suara dengan cermat dan jujur.
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara serta menyerahkannya kepada pihak terkait.
  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai daftar pemilih tetap.

BACA JUGA: Jelang Pemilu, Diskominfotik KBB Klaim Jaringan Blankspot Aman

Pelaksanaan Tugas

Tugas-tugas tersebut melibatkan beberapa langkah operasional, antara lain:

  • Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS).
  • Memberikan pelayanan khusus kepada pemilih yang memiliki kebutuhan khusus.

Wewenang

Selain tugas, KPPS juga memiliki wewenang tertentu, di antaranya:

  • Memberikan informasi terkait hasil penghitungan suara di TPS secara transparan.
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Semua tugas dan wewenang ini memiliki tujuan utama, yakni menjaga integritas dan transparansi dalam proses pemilihan.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hajar PSIS Semarang, Pelatih Malut Sebut Kemenangan Yang Sulit Diraih
Hajar PSIS Semarang, Pelatih Malut Sebut Kemenangan Yang Sulit Diraih
Perubahan-logo-Google-yang-lama-vs-logo-baru-554695605
Google Ganti Ikon ‘G’ Setelah 10 Tahun, Strategi Branding Baru di Era AI?
oppo-enco-clip-4
OPPO Rilis Enco Clip, TWS Open-Ear Stylish dengan Baterai Tahan 42 Jam
Tradisi Apitan
Jelang Idul Adha Warga Jawa Tengah Lakukan Tradisi Apitan
Kopdes Merah Putih
CEK FAKTA: Link Lowongan Kerja Koperasi Desa Merah Putih
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Link Live Streaming Crystal Palace vs Manchester City Final FA Cup 2024/25 Selain Yalla Shoot
Headline
Menkes Sebut Gaji Rp15 Juta Lebih Pintar dan Sehat Dibanding Gaji Rp5 Juta?
Menkes Sebut Gaji Rp15 Juta Lebih Pintar dan Sehat Dibanding Gaji Rp5 Juta?
Fakta Kecelakaan Maut Minibus Wisatawan di Tawangmangu Akibatkan 5 Orang Tewas
Fakta Kecelakaan Maut Minibus Wisatawan di Tawangmangu, Akibatkan 5 Orang Tewas
Banjir Majalengka Akibatkan 5 Desa di 3 Kecamatan Terendam
Banjir Majalengka Akibatkan 5 Desa di 3 Kecamatan Terendam
Gapura Panca Waluya
Dedi Mulyadi Santai Tanggapi Walk Out PDIP di Sidang Paripurna

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.