Ternyata Satu Tersangka Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang Pernah Jadi Korban

pencabulan panti asuhan tangerang-7
(tangkapan layar)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dalam penyidikan, diketahui satu dari tiga tersangka pencabulan sesama jenis di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’nur, Tangerang adalah korban pelecehan seksual.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebut bahwa salah satu dari mereka pernah menjadi korban di yayasan yang sama saat masih kecil.

“Jadi salah satu dari pelaku ini pernah jadi anak asuh di yayasan tersebut dan pernah jadi korban dari ketua yayasan tersebut,” ujar Zain di Kantor Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (8/10/2024).

“Sehingga sekarang menjadi pengasuh dan sekarang dia juga menjadi pelaku terhadap korban-korban yang lain,” sambung dia.

Tersangka yang ditangkap yakni Sudirman (49) selaku pemilik Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’nur dan pengurusnya, Yusuf Bachtiar (30).

Sedangkan tersangka lainnya, Yandi Supriyadi (29), kabur dari pemanggilan polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Terhadap tersangka Sudirman dan Yusuf Bachtiar telah dilakukan penahanan. Sedangkan tersangka Yandi Supriyadi tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua sehingga statusnya ditetapkan sebagai DPO,” kata dia.

Berdasarkan laporan dari penyidik, korban pencabulan ini ada tujuh orang dengan inisial DZ (8), FMK (13), MS (14), RK (16), M (30), J (19), AK (20).

“Sementara diketahui bahwa mereka merupakan korban, sehingga sampai dengan hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 diketahui korban berjumlah tujuh orang yang terdiri dari empat anak dan tiga dewasa,” imbuhnya

Dia menjelaskan, tiga orang dewasa itu menjadi korban sejak masih anak-anak di yayasan panti asuhan tersebut.

“Jadi mereka mulai kena itu pada saat anak-anak, bukan saat dewasa. Tetapi sejak anak-anak, mereka sudah mendapat kekerasan seksual oleh pelaku ini,” jelas dia.

Dalam kasus ini, tersangaka dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Terkait Kasus Pencabulan, Satu Pengurus Panti Asuhan di Tangerang Jadi DPO

“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun,” kata dia.

Sebelumnya, seorang pelapor sekaligus orangtua asuh bernama Dean Desvi menjelaskan, kasus dugaan pencabulan pertama kali terungkap pada Mei 2024.

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Perayaan Mati Rasa
Iqbal Ramadhan Curhat Sulit Perankan Ian Antono di Perayaan Mati Rasa
doa malam isra miraj
Bacaan Doa Malam Isra Miraj Lengkap dengan Artinya
WhatsApp Image 2025-01-27 at 11.11
Pj Wali Kota Bandung Ajak Generasi Muda Kenali dan Mainkan Gim Lokal
Penembakan WNI di Malaysia
Penembakan WNI di Malaysia, Legislator: Penjelasan APMM Sangat Diragukan!
Penembakan WNI di Selangor
DPR RI Kecam Keras Penembakan WNI oleh Otoritas Maritim Malaysia
Berita Lainnya

1

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

2

Ingat! ASN Minta Pindah Sebelum 10 Tahun Akan Dianggap Mengundurkan Diri

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan
Headline
Barcelona Berhasil Tekuk Valenvia 7-1 di Camp Nou
Telak, Barcelona Berhasil Tekuk Valencia 7-1 di Camp Nou
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 27 Januari 2025
Proliga 2025 Pertamina Enduro Sapu Dua Kemenangan
Hasil Proliga 2025: Kandaskan Livin Mandiri, Pertamina Enduro Sapu Dua Kemenangan
AC Milan Tekuk Parma 3-2 di Kandang
AC Milan Tekuk Parma 3-2 di Kandang, Dua Gol Menit Akhir jadi Penentu

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.