BANDUNG, TM.ID: Bagi Anda yang masih bingung, kapan jadwal Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, bisa mencatatnya sebagaimana akan diulas dalam artikel ini.
Pemerintah telah memutuskan penyelenggaraan Pemilihan Pemilihan Calon Anggota Legislatif (Pileg), Pemilihan Calon Anggota DPD, Pemilihan Calon Presiden-Wakil Presiden (Pilpres), Pemilihan Calon Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub), dan Pemilihan Calon Bupati/Wali Kota (Pilbup/Pilwalkot) diadakan pada tahun yang sama, yaitu tahun 2024. Namun waktu penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut sesungguhnya berbeda.
Pemilu ternyata merujuk pada Pilpres dan Pileg termasuk Pemilihan DPD. Sedangkan Pilkada mengacu pada Pilgub, Pilbup dan Pilwalkot.
Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan lembaga-lembaga yang berperan sebagai penyelenggara Pemilu 2024.
Jadwal Pencoblosan
Adapun berdasarkan PKPU Nomo 3 Tahun 2022 tentang tahapan Pemilu 2024, jadwal Pemilu yang mencakup Pilpres dan Pileg 2024 (termasuk DPD) akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Pada tanggal tersebut diadakan pemungutan dan berlangjut pada penghitungan suara.
Sedangkan jadwal Pilkada serentak akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024. Penetapan jadwal Pemilu dan Pilkada serentak 2024 ini telah disetujui oleh Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Update Daftar Pemiliha Tetap (DPT)
KPU menyampaikan kabar terbaru terkait penyusunan data pemilih Pemilu 2024. Dari hasil laporan yang dihimpun, 514 KPU kabupaten/kota di 38 provinsi dan 128 Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mengumumkannya kepada publik.
“Rencananya nanti oleh KPU Pusat rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap akan dilakukan pada tanggal 2 sampai 4 Juli,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, alam Konferensi Pers Update Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024, di Media Center KPU, Kamis (22/6/2023).
Terkait adanya pihak yang melakukan pencermatan data pemilih dan menyebut adanya dugaan data invalid, Hasyim meminta agar temuan tersebut disampaikan kepada KPU dan mengajak untuk memerhatikan bersama.
“Kemudian kami akan mengundang berbagai macam pihak yang berkepentingan dengan ini atau stakeholder nanti kita undang Bawaslu, partai politik, pemerintah supaya kita bisa duduk bersama-sama memerhatikan apa yang menjadi catatan dan kemudian kita klarifikasi bersama-sama, supaya kemudian fair, sama-sama membuka data dan kemudian sama-sama mengetahui data yang dimaksud itu,” tegas Hasyim.
BACAJUGA: Pemprov Jabar dan 27 Pemda Sepakati Dana Pilkada Serentak 2024
(Aak)