BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Warga kini dapat mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melalui platform digital resmi Digital Korlantas Polri.
Layanan ini dirancang untuk mempermudah proses administrasi, meminimalisir antrean, sekaligus meningkatkan akuntabilitas pelayanan publik.
Melalui situs digitalkorlantas.id, masyarakat bisa mengurus permohonan SIM A dan SIM C tanpa perlu datang ke Satuan Pasukan (Satpas) pada tahap awal. Namun, proses ujian praktik tetap wajib dilakukan secara langsung di Satpas setempat.
“Pendaftaran SIM Tak perlu ribet, kini proses pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan dari rumah secara online. Setelah seluruh persyaratan pendaftaran SIM terpenuhi, pilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk melakukan ujian praktik,” demikian ditegaskan Korlantas POLRI melalui laan resmi.
Persyaratan dan Prosedur Pembuatan SIM Digital
Persyaratan Administratif:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Usia minimal 17 tahun untuk SIM A dan SIM C
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Hasil tes psikologi
- Kelulusan ujian teori dan praktik
Proses Tes Kesehatan dan Psikologi:
Tes Kesehatan melalui e-Rikkes (Elektronik Registrasi Kesehatan) mencakup pemeriksaan:
- Tekanan darah
- Ketajaman penglihatan
- Kemampuan pendengaran
Tes Psikologi melalui aplikasi ePPsi untuk menilai:
- Kesiapan mental
- Stabilitas emosional
Tahapan Pendaftaran Online:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI
- Buat akun dan isi data diri
- Unggah dokumen persyaratan
- Pilih jadwal ujian di Satpas terdekat
- Lakukan pembayaran via virtual account
- Ikuti ujian teori dan praktik di lokasi
- Ambil SIM di Satpas atau terima via pengiriman
BACA JUGA
Cara Daftar Ikut Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Negara, Mudah!
Cara Daftar Cek Kesehatan Gratis (CKG): Deteksi Penyakit Sejak Dini
Rincian Biaya Resmi:
- SIM A: Rp120.000
- SIM C: Rp100.000
- Tes Psikologi: Rp37.500
- Tes Kesehatan: Rp57.500
- Asuransi: Rp50.000
Layanan ini sekaligus menjadi upaya Polri memberantas praktik percaloan. Informasi lebih lanjut dapat diakses di https://www.digitalkorlantas.id atau melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
(Aak)