BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Kehakiman Filipina mengonfirmasi, seorang mantan Wali Kota Filipina yang dituduh memiliki hubungan dengan sindikat kriminal Tiongkok, telah ditangkap di Indonesia. Informasi tersebut di dapat pada pada Rabu (4/9/2024).
“Kami telah menerima konfirmasi dari pihak Imigrasi. Bahwa Nyonya Guo saat ini berada dalam tahanan Polisi Indonesia di Jatanras Mabes Polri,” kata pernyataan resmi Kementerian Kehakiman Filipina dalam pernyataannya seperti teropongmedia kutip melalui rri.
Guo ditangkap sekitar tengah malam pada hari Selasa (3/9/2024) di Tangerang, Jakarta. Alice Guo, yang juga dikenal dengan nama Guo Hua Ping.
Dicari Senat Filipina
Ia dicari oleh Senat Filipina karena menolak untuk hadir dalam penyelidikan kongres mengenai dugaan keterlibatannya dalam aktivitas kriminal. Guo sebelumnya membantah semua tuduhan, dengan menegaskan bahwa dirinya warga negara Filipina yang menghadapi tuduhan tidak berdasar.
Melansir dari New Straits Times, Guo dan 35 orang lainnya diduga melakukan pencucian uang di Departemen Kehakiman. Dugaan ini diajukan oleh agensi penegak hukum Filipina, termasuk Dewan Anti-Pencucian Uang (AMLC) bulan lalu.
AMLC menduga Guo dan rekan-rekanannya mencuci lebih dari 100 juta peso (Rp27,4 miliar) dari hasil kejahatan. Pengacara Stephen David yang mewakili Guo belum memberikan tanggapan saat dimintai komentar.
BACA JUGA: 8 Tersangka Sindikat Jual Beli Bayi Dijerat dengan UU Berlapis
Dugaan Melarikan Diri dari Filipna
Agensi anti-kejahatan Filipina menduga, Guo yang mantan Wali Kota Bamban, Provinsi Tarlac melarikan diri dari Filipina pada bulan Juli. Ia melakukan perjalanan ke Malaysia, Singapura, dan kemudian Indonesia pada bulan Agustus dengan menggunakan paspor Filipina.
Penyelidikan Senat dimulai pada bulan Mei, setelah pihak berwenang menggerebek kasino di Bamban pada bulan Maret. Kasino tersebut ditemukan terlibat dalam aktivitas penipuan dan dibangun di atas tanah yang sebagian dimiliki oleh wali kota.
(Usk)