Terlibat Penipuan Gereja, Anggota LSM KPK Diringkus!

lsm
Aparat Polsek Mollo Utara berpose dengan tersangka kasus penipuan di kantor Polsek. (Antara)

Bagikan

KUPANG,TM.ID: Polsek Mollo Utara, Timor Tengah Selatan, NTT, menangkap Fransiskus Marang yang mengaku anggota LSM Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) atas dugaan melakukan penipuan.

“Pelaku sudah kita tangkap pada Senin (13/3/2023) malam karena melakukan penipuan terkait pembangunan gereja,” kata Kasat Reskrim Polres Timur Tengah Selatan Iptu Fernando Oktober, Selasa (14/3/2023).

Dia mengatakan, penangkapan Fransiskus Marang setelah adanya laporan dari korban yang merasa ditipu oleh pelaku.

Dalam menjalankan aksi penipuannya, tersangka bertemu orang gereja untuk meyakinkan korban kalau ada dana hibah di Kementerian Agama sebesar Rp3,5 miliar.

Dana hibah sebesar itu dipastikan akan digunakan untuk pembangunan Gereja GMIT Efata Punuf di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Padahal berdasarkan penyelidikan aparat kepolisian, kondisi gedung Gereja GMIT Efata Punuf masih sangat baik dan layak.

BACA JUGA: Kades Curuggoong Tewas Disuntik Obat Alergi, Pelaku Sempat Cekcok

“Namun, tersangka beralasan bahwa gedung gereja tersebut akan dibangun lantai dua untuk meyakinkan korban,” ujar Kasat Reskrim.

Fernando menambahkan untuk mencairkan dana miliaran rupiah tersebut, tersangka meminta uang senilai Rp33 juta kepada korban guna memperlancar pencairannya.

Tersangka juga mencoba meyakinkan korban bahwa uang Rp33 juta itu akan digunakan untuk membayar tenaga arsitek yang mendesain ulang gedung gereja dan juga pembuatan RAB serta proposal.

Korban akhirnya percaya dan menyerahkan uang sesuai dengan yang diminta tersangka. Namun, selang beberapa hari tak ada kontak dan tersangka menghilang.

Setelah menghilang beberapa pekan, pada Senin (13/3), tersangka tiba-tiba muncul di Polsek Mollo Utara untuk proses mediasi dengan pihak gereja.

“Namun, tersangka tidak kooperatif sehingga diamankan di Polres TTS,” ujar Kasat Reskrim.

Berdasarkan keterangan sementara dari tersangka, uang sebesar Rp33 juta yang didapatnya dari pihak gereja itu sudah dipakai membeli sebuah sepeda motor dan kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” ujarnya.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
PPN 12% QRIS
Pakar UNAIR Kuliti Dampak QRIS Kena PPN 12%
Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Berbagi Tips Dapatkan Beasiswa S2 Luar Negeri
Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Berbagi Tips Dapatkan Beasiswa S2 Luar Negeri
Tablet Unggulan
6 Rekomendasi Tablet Unggulan Sepanjang Tahun 2024
Aplikasi CapCut
Cara Edit Video Menggunakan Aplikasi CapCut
Komisi XI DPR RI Ingatkan Pemerintah Minimalkan Kebocoran Anggaran Negara
Rawan di Korupsi, Komisi XI DPR RI Ingatkan Pemerintah Minimalkan Kebocoran Anggaran Negara
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Saluran Induk Pipa Air PDAM Bocor
Saluran Induk Pipa Air PDAM Bocor, Ini Kata PDAM
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.