Terlibat Penipuan Gereja, Anggota LSM KPK Diringkus!

lsm
Aparat Polsek Mollo Utara berpose dengan tersangka kasus penipuan di kantor Polsek. (Antara)

Bagikan

KUPANG,TM.ID: Polsek Mollo Utara, Timor Tengah Selatan, NTT, menangkap Fransiskus Marang yang mengaku anggota LSM Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) atas dugaan melakukan penipuan.

“Pelaku sudah kita tangkap pada Senin (13/3/2023) malam karena melakukan penipuan terkait pembangunan gereja,” kata Kasat Reskrim Polres Timur Tengah Selatan Iptu Fernando Oktober, Selasa (14/3/2023).

Dia mengatakan, penangkapan Fransiskus Marang setelah adanya laporan dari korban yang merasa ditipu oleh pelaku.

Dalam menjalankan aksi penipuannya, tersangka bertemu orang gereja untuk meyakinkan korban kalau ada dana hibah di Kementerian Agama sebesar Rp3,5 miliar.

Dana hibah sebesar itu dipastikan akan digunakan untuk pembangunan Gereja GMIT Efata Punuf di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Padahal berdasarkan penyelidikan aparat kepolisian, kondisi gedung Gereja GMIT Efata Punuf masih sangat baik dan layak.

BACA JUGA: Kades Curuggoong Tewas Disuntik Obat Alergi, Pelaku Sempat Cekcok

“Namun, tersangka beralasan bahwa gedung gereja tersebut akan dibangun lantai dua untuk meyakinkan korban,” ujar Kasat Reskrim.

Fernando menambahkan untuk mencairkan dana miliaran rupiah tersebut, tersangka meminta uang senilai Rp33 juta kepada korban guna memperlancar pencairannya.

Tersangka juga mencoba meyakinkan korban bahwa uang Rp33 juta itu akan digunakan untuk membayar tenaga arsitek yang mendesain ulang gedung gereja dan juga pembuatan RAB serta proposal.

Korban akhirnya percaya dan menyerahkan uang sesuai dengan yang diminta tersangka. Namun, selang beberapa hari tak ada kontak dan tersangka menghilang.

Setelah menghilang beberapa pekan, pada Senin (13/3), tersangka tiba-tiba muncul di Polsek Mollo Utara untuk proses mediasi dengan pihak gereja.

“Namun, tersangka tidak kooperatif sehingga diamankan di Polres TTS,” ujar Kasat Reskrim.

Berdasarkan keterangan sementara dari tersangka, uang sebesar Rp33 juta yang didapatnya dari pihak gereja itu sudah dipakai membeli sebuah sepeda motor dan kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” ujarnya.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.