Terlibat Penipuan dan Narkoba, 2 Oknum Polisi di Jambi Dipecat

oknum polisi
Polda Jambi mengambil langkah tegas dengan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat terhadap dua personel Polres Merangin yang terlibat dalam kasus penipuan dan narkotika. Kedua personel tersebut adalah Bripda AS dan Brigadir RA.(Foto: Antara)

Bagikan

JAMBI,TM.ID : Polda Jambi mengambil langkah tegas dengan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat terhadap dua personel Polres Merangin yang terlibat dalam kasus penipuan dan narkotika. Kedua personel tersebut adalah Bripda AS dan Brigadir RA.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah (SK Kapolda) Jambi Nomor: 224/V/2023, Bripda AS diberhentikan tidak dengan hormat, sedangkan Brigadir RA diberikan sanksi kode etik. Kapolres Merangin, AKBP Dewa Nyoman Arinata, mengumumkan keputusan ini di Jambi pada hari Jumat (30/6/2023).

Bripda AS diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat dalam kasus penipuan, sedangkan Brigadir RA dikenai sanksi kode etik karena terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Kapolres Merangin menjelaskan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap kedua personel ini didasarkan pada surat resmi yang dikeluarkan oleh Kapolda Jambi. Proses pemberhentian dilakukan secara in absensia, di mana kedua personel tersebut tidak hadir. Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi Polri.

BACA JUGATunggu Inkrah, Polri Sidang Etik Teddy Minahasa, Termasuk PTDH

Arinata menyebutkan bahwa tindakan mereka melanggar Pasal 11 huruf a dan Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, serta Pasal 7 huruf b dan Pasal 11 huruf c Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

“Kedua personel ini dikenai sanksi kode etik karena terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kasus keduanya telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Arinata.

Kapolres Merangin berharap agar seluruh personel dapat mengambil hikmah dari pemberhentian ini dan menjadikannya sebagai pembelajaran bagi personel Polres Merangin lainnya untuk lebih disiplin dan taat terhadap aturan serta ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.

Ia juga mengingatkan seluruh personel untuk menjalankan tugas dengan baik, ikhlas, dan melayani masyarakat dengan tulus. Kapolres Merangin berharap agar tindakan ini dapat memperkuat profesionalisme dan integritas anggota kepolisian dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kasus pemberhentian tidak dengan hormat terhadap dua personel Polres Merangin ini menjadi peringatan bagi semua anggota kepolisian untuk tetap menjunjung tinggi kode etik profesi dan menjaga reputasi baik institusi kepolisian.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Perayaan Mati Rasa
Iqbal Ramadhan Curhat Sulit Perankan Ian Antono di Perayaan Mati Rasa
doa malam isra miraj
Bacaan Doa Malam Isra Miraj Lengkap dengan Artinya
WhatsApp Image 2025-01-27 at 11.11
Pj Wali Kota Bandung Ajak Generasi Muda Kenali dan Mainkan Gim Lokal
Penembakan WNI di Malaysia
Penembakan WNI di Malaysia, Legislator: Penjelasan APMM Sangat Diragukan!
Penembakan WNI di Selangor
DPR RI Kecam Keras Penembakan WNI oleh Otoritas Maritim Malaysia
Berita Lainnya

1

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

2

Ingat! ASN Minta Pindah Sebelum 10 Tahun Akan Dianggap Mengundurkan Diri

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan
Headline
Barcelona Berhasil Tekuk Valenvia 7-1 di Camp Nou
Telak, Barcelona Berhasil Tekuk Valencia 7-1 di Camp Nou
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 27 Januari 2025
Proliga 2025 Pertamina Enduro Sapu Dua Kemenangan
Hasil Proliga 2025: Kandaskan Livin Mandiri, Pertamina Enduro Sapu Dua Kemenangan
AC Milan Tekuk Parma 3-2 di Kandang
AC Milan Tekuk Parma 3-2 di Kandang, Dua Gol Menit Akhir jadi Penentu

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.