Terlibat Penipuan dan Narkoba, 2 Oknum Polisi di Jambi Dipecat

Penulis: Budi

oknum polisi
Polda Jambi mengambil langkah tegas dengan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat terhadap dua personel Polres Merangin yang terlibat dalam kasus penipuan dan narkotika. Kedua personel tersebut adalah Bripda AS dan Brigadir RA.(Foto: Antara)

Bagikan

JAMBI,TM.ID : Polda Jambi mengambil langkah tegas dengan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat terhadap dua personel Polres Merangin yang terlibat dalam kasus penipuan dan narkotika. Kedua personel tersebut adalah Bripda AS dan Brigadir RA.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah (SK Kapolda) Jambi Nomor: 224/V/2023, Bripda AS diberhentikan tidak dengan hormat, sedangkan Brigadir RA diberikan sanksi kode etik. Kapolres Merangin, AKBP Dewa Nyoman Arinata, mengumumkan keputusan ini di Jambi pada hari Jumat (30/6/2023).

Bripda AS diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat dalam kasus penipuan, sedangkan Brigadir RA dikenai sanksi kode etik karena terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Kapolres Merangin menjelaskan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap kedua personel ini didasarkan pada surat resmi yang dikeluarkan oleh Kapolda Jambi. Proses pemberhentian dilakukan secara in absensia, di mana kedua personel tersebut tidak hadir. Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi Polri.

BACA JUGATunggu Inkrah, Polri Sidang Etik Teddy Minahasa, Termasuk PTDH

Arinata menyebutkan bahwa tindakan mereka melanggar Pasal 11 huruf a dan Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, serta Pasal 7 huruf b dan Pasal 11 huruf c Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

“Kedua personel ini dikenai sanksi kode etik karena terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kasus keduanya telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Arinata.

Kapolres Merangin berharap agar seluruh personel dapat mengambil hikmah dari pemberhentian ini dan menjadikannya sebagai pembelajaran bagi personel Polres Merangin lainnya untuk lebih disiplin dan taat terhadap aturan serta ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.

Ia juga mengingatkan seluruh personel untuk menjalankan tugas dengan baik, ikhlas, dan melayani masyarakat dengan tulus. Kapolres Merangin berharap agar tindakan ini dapat memperkuat profesionalisme dan integritas anggota kepolisian dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kasus pemberhentian tidak dengan hormat terhadap dua personel Polres Merangin ini menjadi peringatan bagi semua anggota kepolisian untuk tetap menjunjung tinggi kode etik profesi dan menjaga reputasi baik institusi kepolisian.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Umuh Muchtar Berharap Pemain Rekrutan Persib Lebih Baik Dari Ciro Alves
Umuh Muchtar Berharap Pemain Rekrutan Persib Lebih Baik Dari Ciro Alves
Dapat Kesempatan Bermain, Dimas Drajad Bidik Tempat di Skuat Timnas Indonesia
Dapat Kesempatan Bermain, Dimas Drajad Bidik Tempat di Skuat Timnas Indonesia
barak militer
KPAI: Siswa Diancam Tak Naik Kelas Jika Tolak Ikut Barak Militer
salat jumat di masjidil haram
Tips Salat Jumat di Masjidil Haram untuk Jemaah Haji 2025
aturan haji 2025
Cek, Sanksi Bagi Pelanggar Aturan Haji 2025!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
TNI gagalkan narkotika
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Narkotika Kokain dan Sabu-sabu
pelatih
Hengkang dari Pelatnas, Jojo dan Chico Tetap Setia Bela Merah Putih
Chelsea
Chelsea Menang Tipis 1-0 Atas Manchester United di Premier League 2024/2025
marc_marquez-SvUt_large
Marc Marquez Sulit Dibendung, Fabio Di Giannantonio Ungkap Hal Ini

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.