Terlibat Penipuan dan Narkoba, 2 Oknum Polisi di Jambi Dipecat

oknum polisi
Polda Jambi mengambil langkah tegas dengan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat terhadap dua personel Polres Merangin yang terlibat dalam kasus penipuan dan narkotika. Kedua personel tersebut adalah Bripda AS dan Brigadir RA.(Foto: Antara)

Bagikan

JAMBI,TM.ID : Polda Jambi mengambil langkah tegas dengan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat terhadap dua personel Polres Merangin yang terlibat dalam kasus penipuan dan narkotika. Kedua personel tersebut adalah Bripda AS dan Brigadir RA.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah (SK Kapolda) Jambi Nomor: 224/V/2023, Bripda AS diberhentikan tidak dengan hormat, sedangkan Brigadir RA diberikan sanksi kode etik. Kapolres Merangin, AKBP Dewa Nyoman Arinata, mengumumkan keputusan ini di Jambi pada hari Jumat (30/6/2023).

Bripda AS diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat dalam kasus penipuan, sedangkan Brigadir RA dikenai sanksi kode etik karena terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Kapolres Merangin menjelaskan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap kedua personel ini didasarkan pada surat resmi yang dikeluarkan oleh Kapolda Jambi. Proses pemberhentian dilakukan secara in absensia, di mana kedua personel tersebut tidak hadir. Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi Polri.

BACA JUGATunggu Inkrah, Polri Sidang Etik Teddy Minahasa, Termasuk PTDH

Arinata menyebutkan bahwa tindakan mereka melanggar Pasal 11 huruf a dan Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, serta Pasal 7 huruf b dan Pasal 11 huruf c Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

“Kedua personel ini dikenai sanksi kode etik karena terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kasus keduanya telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Arinata.

Kapolres Merangin berharap agar seluruh personel dapat mengambil hikmah dari pemberhentian ini dan menjadikannya sebagai pembelajaran bagi personel Polres Merangin lainnya untuk lebih disiplin dan taat terhadap aturan serta ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.

Ia juga mengingatkan seluruh personel untuk menjalankan tugas dengan baik, ikhlas, dan melayani masyarakat dengan tulus. Kapolres Merangin berharap agar tindakan ini dapat memperkuat profesionalisme dan integritas anggota kepolisian dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kasus pemberhentian tidak dengan hormat terhadap dua personel Polres Merangin ini menjadi peringatan bagi semua anggota kepolisian untuk tetap menjunjung tinggi kode etik profesi dan menjaga reputasi baik institusi kepolisian.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.