Terkuak Suap 4 Miliar PT NHM ke AGK di Persidangan, Ini Pernyataan Hendra Karianga

Kasus dugaan suap PT NHM
Penasihat hukum mantan Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba (AGK), Hendra Karianga. (Foto: Masri/TM)

Bagikan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Bagikan

TERNATE, TEROPONGMEDIA.ID —  Kasus dugaan suap sebesar Rp4 Miliar dari Haji Robet selaku pimpinan PT NHM ke mantan Gubernur KH Abdul Gani Kasuba (AGK), terkuak dalam berita acara dan persidangan. Hal itu ditanggapi oleh penasihat hukum PT NHM, Hendra Karianga.

Ditemui di Hotel Batik di Ternate pada Selasa (14/4/2024), Hendra Karianga menjelaskan bahwa penerimaan uang 4 miliar itu merupakan sumbangan dari PT NHM kepada masyarakat Maluku Utara (Malut) melalui pemerintah daerah untuk penanganan Covid-19.

Hendra menegaskan, semua pihak harus dapat membedakan antara suap, gratifikasi dan sumbangan. Menurutnya, pemberian uang dari PT NHM adalah sumbangan.

“Jelas apa yang diberikan pimpinan NHM adalah sumbangan bukan suap apalagi gratifikasi,” tegas Hendra.

Hendra yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair) ini selanjutnya menjelaskan lagi bahwa PT NHM dalam memberikan sumbangan bukan dalam rangka mempengaruhi kebijakan pemerintah yang dipimpin AGK.  sedangkan hubungan NHM dengan negara, jelas dia, adalah Kontrak Karya.

BACA JUGA: LEKHUD IN: Bantuan Sosial NHM untuk Rakyat Malut Bukan Gratifikasi

“Jadi tidak logis jika NHM memberikan sumbangan untuk penanganan Covid dianggap suap atau gratifikasi dalam berita acara dan persidangan,” papar Hendra.

Hendra selanjutnya menerangkan bahwa selama Haji Robet pimpin PT NHM, sudah menyumbangkan sekitar 300 miliar kepada pemerintah termasuk masyarakat Maluku Utara.

Lebih jauh Hendra menuturkan, kehadiran NHM ini merupakan kebangkitan baru masyarakat Maluku Utara usai mengalami konflik sosial beberapa tahun lalu.

NHM menurutnya menjadi mitra pemerintah untuk mengatasi pengangguran melalui penyerapan tenaga kerja lokal, mengatasi kemiskinan, dan peningkatan penerimaan daerah melalui DBH dan lain-lain.

“NHM adalah satu-satunya investasi pada tahun 1997 yang terlaksana dan beroperasi hingga hari ini,” tutup Hendra.

(Masri/Aak)

Berita Terkait
Berita Terkini
Pelajar pesta miras
10 Pelajar Diamankan Polres Ternate Saat Pesta Miras, Barang Bukti Disita
Jemaah Haji Maluku Utara
Gubernur Sherly Beri Uang Saku Rp 1 Juta Untuk 1.076 Jemaah Haji Maluku Utara
Kepala Desa Toin.
Kades Toin Diduga Ancam Warga dengan Parang, KNPI Halsel Desak Polisi Tetapkan Tersangka
Tambang Ilegal Malut
Aktivitas Tambang Ilegal di Maluku Utara Kembali Tercium Polisi, 7 Orang Ditangkap!
KPU Maluku
Komisi II DPR Minta Usut Tuntas Kasus Bendahara Bakar Kantor KPU Buru di Maluku
Pertambangan ilegal Halmahera Utara
Tindak Aktivitas Tambangan Ilegal, Polda Malut Turunkan Tim Gabungan
Gempa M 5,2 Guncang Ternate Maluku Utara
Gempa M 5,2 Guncang Ternate Maluku Utara
Starlink wilayah blankspot
Pemprov Malut Uji Coba Starlink: Akses Internet di Wilayah Blank Spot
Plaza Gamalama dialihfungsikan
Gedung Plaza Gamalama Resmi Dialihfungsikan Jadi RSUD Ternate
Penataan ulang OPD
DPRD Malut Minta Sherly Laos Lakukan Penataan Ulang OPD

1

DLH Bandung Tegaskan Insinerator Aman, Klaim Emisi Jauh di Bawah Batas Nasional

2

Ini Sosok Renny Rachmawaty, Freediver Handal yang Dinikahi Komika Dzawin Nur

3

ID Reporter CNN Dicabut, Dewan Pers: Istana Melanggar Kebebasan Pers!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Viral! Wanita Diduga Puan Asyik Party Tenteng Gelas, Netizen: Ngebir?
Headline
ID PERS CNN DICABUT-2
Kartu Pers Wartawan CNN Dicabut Istana, IJTI Ingatkan Ancaman Pidana 2 Tahun Bagi Penghalang Kerja Pers
e393cf59-untitled-design-2025-03-03t112832
Carlos Ulberg Dukung Magomed Ankalaev dalam Rematch Lawan Alex Pereira di UFC 320
ID Reporter CNN Dicabut
ID Reporter CNN Dicabut, Dewan Pers: Istana Melanggar Kebebasan Pers!
TeropongMedia_Logo Teropong Malut-12

Teropong Media Maluku Utara
Jl. Melati, RT. 015/ RW. 004, Kelurahan Tanah Tinggi, Kec. Ternate Selatan. Kota Ternate Maluku Utara 97715

Teropongmedia - Maluku Utara ©2024. All Right Reserved