TERNATE, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus dugaan suap sebesar Rp4 Miliar dari Haji Robet selaku pimpinan PT NHM ke mantan Gubernur KH Abdul Gani Kasuba (AGK), terkuak dalam berita acara dan persidangan. Hal itu ditanggapi oleh penasihat hukum PT NHM, Hendra Karianga.
Ditemui di Hotel Batik di Ternate pada Selasa (14/4/2024), Hendra Karianga menjelaskan bahwa penerimaan uang 4 miliar itu merupakan sumbangan dari PT NHM kepada masyarakat Maluku Utara (Malut) melalui pemerintah daerah untuk penanganan Covid-19.
Hendra menegaskan, semua pihak harus dapat membedakan antara suap, gratifikasi dan sumbangan. Menurutnya, pemberian uang dari PT NHM adalah sumbangan.
“Jelas apa yang diberikan pimpinan NHM adalah sumbangan bukan suap apalagi gratifikasi,” tegas Hendra.
Hendra yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair) ini selanjutnya menjelaskan lagi bahwa PT NHM dalam memberikan sumbangan bukan dalam rangka mempengaruhi kebijakan pemerintah yang dipimpin AGK. sedangkan hubungan NHM dengan negara, jelas dia, adalah Kontrak Karya.
BACA JUGA: LEKHUD IN: Bantuan Sosial NHM untuk Rakyat Malut Bukan Gratifikasi
“Jadi tidak logis jika NHM memberikan sumbangan untuk penanganan Covid dianggap suap atau gratifikasi dalam berita acara dan persidangan,” papar Hendra.
Hendra selanjutnya menerangkan bahwa selama Haji Robet pimpin PT NHM, sudah menyumbangkan sekitar 300 miliar kepada pemerintah termasuk masyarakat Maluku Utara.
Lebih jauh Hendra menuturkan, kehadiran NHM ini merupakan kebangkitan baru masyarakat Maluku Utara usai mengalami konflik sosial beberapa tahun lalu.
NHM menurutnya menjadi mitra pemerintah untuk mengatasi pengangguran melalui penyerapan tenaga kerja lokal, mengatasi kemiskinan, dan peningkatan penerimaan daerah melalui DBH dan lain-lain.
“NHM adalah satu-satunya investasi pada tahun 1997 yang terlaksana dan beroperasi hingga hari ini,” tutup Hendra.
(Masri/Aak)