Terkait Korupsi, Kejari Deli Serdang Amankan Mantan Kadinkes dr. ABK

Penulis: Budi

mantan kadinkes deli serdang
(web)

Bagikan

MEDAN,TM.ID : Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Jabal Nur mengatakan, pihaknya mengamankan mantan Kepala Dinas Kesehatan Deli Serdang dr. ABK terkait dengan perkara dugaan korupsi biaya kegiatan jasa konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan belanja modal kesehatan pada dinas kesehatan setempat pada tahun anggaran 2021.

Selain itu, Kejari Deli Serdang juga menahan tiga tersangka, yakni KM selaku kabid pelayanan kesehatan, honorer A, dan JES selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang merupakan oknum PNS di Dinas Kesehatan Deli Serdang.

“Kasus ini bermula pada tahun 2021, Dinas Kesehatan Deli Serdang melaksanakan sembilan kegiatan,” ucap Jabal Nur dalam keterangannya diterima di Medan, Rabu (24/5/2023).

Kajari Deli Serdang menyebut kegiatan tersebut, yakni pembangunan Puskesmas Bangun Purba, rehabilitasi pos kesehatan desa (poskesdes), pembangunan pagar samping dan belakang UPT Gudang Farmasi, pemasangan paving block halaman dan area parkir UPT Gudang Farmasi.

Selain itu, pembangunan tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3, pengadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) puskesmas, pengadaan IPAL RSUD Pancur Batu, pembangunan Gedung PSC 119, dan rehabilitasi berat Puskesmas Kecamatan Labuhan Deli.

Dari sembilan kegiatan itu, kata dia, menggunakan jasa konsultasi untuk perencanaan dan pengawasan dari PT BM, CV P, dan D Consultant.

“Kemudian tim pengawasan dan tim perencana dibentuk tanpa sepengetahuan direktur dan anggotanya dari ketiga perusahaan tersebut,” ucap Jabal Nur.

BACA JUGA: Presenter Brigita Manohara Kembali Dipanggil KPK Terkait Korupsi Ricky Ham

Menurut dia, ketiga jasa konsultan tersebut mengaku tidak pernah menerima tawaran, tidak pernah menunjuk tim ahli, dan tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana di dalam kontrak. Namun, anggaran kegiatan tersebut ditransfer ke rekening perusahaan tersebut.

“Selain itu, tanda tangan direktur perusahaan merupakan tanda tangan tiruan dalam kontrak. Pembayaran dana kegiatan kemudian dikirimkan melalui rekening perusahaan dan belum pernah ditarik oleh direktur perusahaan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp725.478.290,00,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

“Selanjutnya, tersangka ABK ditahan di Lapas Kelas II B Lubuk Pakam, sementara ketiga terdakwa lainnya ditahan di Rutan Labuhan Deli untuk 20 hari ke depan,” ucap Jabal Nur.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mobil damkar
2 Mobil Damkar Dikerahkan untuk Tangani Kebakaran di Gang Guntur Cianjur
Pengancaman dan kekerasan
Pelaku Pengancaman Terkait Pengelolaan Lahan Parkir di Bekasi Dibekuk Polisi
Ganja
Peredaran Ganja 6 Kg di Jaktim Berhasil Digagalkan
Ojol Bandung
Viral! Ojol Bandung Tambal Jalan Pakai Uang Sendiri "Nggak Nunggu Janji"
Akhmad Marjuki
Disambut Bang Maja, Doa Haru Sertai Akhmad Marjuki dari Seniman Betawi untuk Golkar Bekasi!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Link Live Streaming AC Milan vs Bologna Final Coppa Italia 2024/25 Selain Yalla Shoot
Headline
anggota dprd lampung utara
Usai Viral Sawer DJ, Anggota DPRD Lampung: Bukan Melanggar Norma!
Gunung Cikuray Garut - Pendaki Hilang - Foto Kuttab Digital
Pendaki Asal Karawang Hilang di Gunung Cikuray Garut, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian
ijazah jokowi
Polemik Ijazah Jokowi, Rektor dan Dekan UGM Digugat Rp69 Triliun!
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.