Terkait Korupsi, Kejari Deli Serdang Amankan Mantan Kadinkes dr. ABK

mantan kadinkes deli serdang
(web)

Bagikan

MEDAN,TM.ID : Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Jabal Nur mengatakan, pihaknya mengamankan mantan Kepala Dinas Kesehatan Deli Serdang dr. ABK terkait dengan perkara dugaan korupsi biaya kegiatan jasa konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan belanja modal kesehatan pada dinas kesehatan setempat pada tahun anggaran 2021.

Selain itu, Kejari Deli Serdang juga menahan tiga tersangka, yakni KM selaku kabid pelayanan kesehatan, honorer A, dan JES selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang merupakan oknum PNS di Dinas Kesehatan Deli Serdang.

“Kasus ini bermula pada tahun 2021, Dinas Kesehatan Deli Serdang melaksanakan sembilan kegiatan,” ucap Jabal Nur dalam keterangannya diterima di Medan, Rabu (24/5/2023).

Kajari Deli Serdang menyebut kegiatan tersebut, yakni pembangunan Puskesmas Bangun Purba, rehabilitasi pos kesehatan desa (poskesdes), pembangunan pagar samping dan belakang UPT Gudang Farmasi, pemasangan paving block halaman dan area parkir UPT Gudang Farmasi.

Selain itu, pembangunan tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3, pengadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) puskesmas, pengadaan IPAL RSUD Pancur Batu, pembangunan Gedung PSC 119, dan rehabilitasi berat Puskesmas Kecamatan Labuhan Deli.

Dari sembilan kegiatan itu, kata dia, menggunakan jasa konsultasi untuk perencanaan dan pengawasan dari PT BM, CV P, dan D Consultant.

“Kemudian tim pengawasan dan tim perencana dibentuk tanpa sepengetahuan direktur dan anggotanya dari ketiga perusahaan tersebut,” ucap Jabal Nur.

BACA JUGA: Presenter Brigita Manohara Kembali Dipanggil KPK Terkait Korupsi Ricky Ham

Menurut dia, ketiga jasa konsultan tersebut mengaku tidak pernah menerima tawaran, tidak pernah menunjuk tim ahli, dan tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana di dalam kontrak. Namun, anggaran kegiatan tersebut ditransfer ke rekening perusahaan tersebut.

“Selain itu, tanda tangan direktur perusahaan merupakan tanda tangan tiruan dalam kontrak. Pembayaran dana kegiatan kemudian dikirimkan melalui rekening perusahaan dan belum pernah ditarik oleh direktur perusahaan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp725.478.290,00,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

“Selanjutnya, tersangka ABK ditahan di Lapas Kelas II B Lubuk Pakam, sementara ketiga terdakwa lainnya ditahan di Rutan Labuhan Deli untuk 20 hari ke depan,” ucap Jabal Nur.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.