JAKARTA, TM.ID: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menindak lanjuti laporan THR yang tak kunjung dibayarkan perusahaannya.
Terkait hal ini, disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemenaker Indah Anggoro Putri, pada Minggu (30/4/2023).
“Kalau mereka menyatakan tidak mampu (membayarkan THR) nanti kita cek data keuangan dan sebagainya. Bersama Dinas Tenaga Kerja,” kata Indah Anggoro.
BACA JUGA: Ludahi Imam Masjid, Polrestabes Bandung Tetapkan WNA Jadi Tersangka
“Kalau mereka mampu nanti perusahaann mampu membayar atau tidak mampu, seperti yang disampaikan diawali teguran sampai nanti parahnya, lihat saja nanti ditutup kalau terbukti mampu,” Indah Anggoro menambahkan.
Menurut Indah, dalam melakukan tindak lanjut ini memerlukan waktu maksimal hingga delapan bulan.
“Dirjen Pengawasan akan bicara dengan kepala Dinas Tenaga Kerja agar semua pengawas setiap daerah turun, menindak followup dari data yang tidak membayar untuk dicek untuk benar-benar diverifikasi apa alasannya,” ujar Indah.
Diketahui sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi menyampaikan, posko Satgas THR Keagamaan 2023 telah terdapat 2.369 aduan, terdiri dari 1.197 aduan tidak dibayarkan, 780 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, dan 392 aduan THR yang terlambat dibayarkan.
BACA JUGA: Dua Kecamatan di Cianjur Dilanda Banjir Bandang, 293 Jiwa Mengungsi
(Saepul/Dist)