JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Penulis terkemuka, Tere Liye baru-baru ini menjadi sorotan jagat maya, usia r mengunggah tangkapan layar postingan lama dari akun kontroversial Fufufafa.
Dalam unggahannya, ia menyoroti ketidakadilan yang terjadi di dunia maya terkait penghinaan dan ujaran kebencian.
Ia membandingkan dengan akun anonim Fufufafa, yang dikenal dengan penghinaan terhadap berbagai tokoh publik, tidak pernah ditindak secara hukum, maka tidak seharusnya ada individu yang dipenjarakan hanya karena mengunggah meme atau konten yang dianggap menghina.
Menurut Tere, bahwa apa yang disampaikan oleh akun tersebut merupakan penghinaan yang sangat berat dan tidak dapat dibenarkan.
“Jika Fufufafa sampai hari ini tidak pernah dicari orangnya, tidak pernah diselidiki, tidak pernah ditangkap, maka tidak ada satu pun konten di media sosial yang bisa kamu penjarakan gara-gara menghina orang lain,” ujar Tere Liye dalam unggahannya.
Ia juga menyoroti ketidakadilan dalam penanganan kasus, di mana seseorang yang hanya mengunggah meme bisa dijadikan tersangka, sementara individu yang melakukan penghinaan secara terang-terangan tidak mendapatkan sanksi yang setimpal.
“Kamu lihat screenshot lama ini, ya, Rabbi, ini tuh penghinaan yang sangat mematikan. Tuduhan kejam tiada tara. Fitnah terkutuk. Melampaui semua nilai-nilai moralitas,” tambahnya.
Ia lantas mengharapkan, keadilan dapat ditegakkan di dunia maya, dan setiap individu diperlakukan secara adil tanpa pandang bulu. Ia mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh konten yang dapat menimbulkan perpecahan.
BACA JUGA:
Perempuan Diduga Mahasiswi ITB Ditangkap Polisi Terkait Meme Prabowo-Jokowi
KM ITB Minta Polri Bebaskan Mahasiswi Pengunggah Meme Prabowo Jokowi
Banyak netizen yang menduga, unggahan itu untuk menanggapi kasus mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB), ditahan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait penyebaran meme yang dianggap tidak senonoh menampilkan Presiden Prabowo Subianto bersama Joko Widodo (Jokowi). Meme tersebut sempat viral di media sosial dan memicu berbagai reaksi publik.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan penangkapan tersebut.
“Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).
Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus ini dan belum secara resmi menetapkan status tersangka terhadap SSS. “Kasusnya masih dalam proses penyidikan,” tambahnya.
SSS dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008. Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35.
Di media sosial penangkapan ini memicu kehebohan. Beberapa akun mengklaim bahwa perempuan yang ditangkap merupakan mahasiswa dari salah satu kampus ternama di Jawa Barat.
“Breaking News! Dapat info Mahasiswi SRD ITB barusan diangkut Bareskrim karena meme WOWO yang dia buat,” tulis akun X @Mur******.
Akun lainnya bahkan mengunggah foto perempuan berbaju almamater berlogo ITB bersama gambar yang menyerupai Prabowo dan Jokowi, yang diduga merupakan meme yang dimaksud.
Pihak ITB hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi mengenai keterlibatan mahasiswanya dalam kasus ini.
(Saepul)