Terdakwa Kasus Kanjuruhan AKP Bambang Sidik Divonis Bebas!

AKP Bambang Sidik
mantan kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. (web)

Bagikan

SURABAYA,TM.ID: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa mantan kepala Satuan Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang di PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023).

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa AKP Bambang Sidik divonis tiga tahun penjara karena dianggap tidak bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim memerintahkan Bambang untuk dibebaskan dari penjara.

“Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan,” ujarnya.

Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa menerima dan JPU menyatakan akan pikir-pikir.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022, usai pertandingan sepak bola antara tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Pertandingan itu berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.

BACA JUGA: Terdakwa Kanjuruhan AKP Hasdarmawan Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kerusuhan tersebut semakin tak terkendali ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya.

Petugas keamanan gabungan dari Polri dan TNI berusaha menghalau para suporter yang pada akhirnya menggunakan gas air mata hingga memicu jatuhnya korban jiwa sebanyak 135 orang.

(Dits)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Marc Klok Ikut Tradisi Bagi-Bagi THR di Hari Raya Idulfitri Kali Ini
Marc Klok Ikut Tradisi Bagi-Bagi THR di Hari Raya Idulfitri Kali Ini
Bojan Hodak Kirim Pesan Untuk Bobotoh di Hari Raya Idulfitri
Bojan Hodak Kirim Pesan Untuk Bobotoh di Hari Raya Idulfitri
Pertama Kalinya Rasakan Momen Hari Raya Idulfitri, Begini Reaksi Tyronne del Pino
Pertama Kalinya Rasakan Momen Hari Raya Idulfitri, Begini Reaksi Tyronne del Pino
Umuh Muchtar Sebut Lebaran Kali Ini Berbeda
Umuh Muchtar Sebut Lebaran Kali Ini Berbeda
Ruben Onsu
Momen Perdana Ruben Onsu Salat Idulfitri Usai Mualaf, Bersama Ivan Gunawan
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Pohon Beringin Tumbang di Alun-alun Pemalang sebelum Salat Id, 2 Jemaah Tewas dan 15 Terluka

4

Berkah Ramadan, Puluhan Karyawan EIGER Berangkat Umrah Hingga Kejutan Hadiah Rumah

5

Cek! Link Live Streaming Aplikasi CCTV Lalu Lintas Lebaran 2025
Headline
Oknum Polisi Mabuk Saat Nyepi, Kapolres Jembrana Minta Maaf
Oknum Polisi Mabuk Saat Nyepi, Kapolres Jembrana Minta Maaf
Indonesia Kirimkan Bantuan ke Thailand-Myanmar Pascagempa
Pascagempa, Indonesia Kirimkan Bantuan ke Thailand-Myanmar
Manchester City
Manchester City Takluk dari Bournemouth 1-2 Pada Babak Perempat Final FA Cup
Pohon Beringin Tumbang di Alun-alun Pemalang sebelum Shalat Id, 2 Jemaah Tewas dan 15 Terluka
Pohon Beringin Tumbang di Alun-alun Pemalang sebelum Salat Id, 2 Jemaah Tewas dan 15 Terluka

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.