JAKARTA,TM.ID: Plt Direktur Jenderal Minerba Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Suswantono mengatakan, berdasarkan data kuartal III 2023, terdapat 2.074 tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di sub sektor pertambangan.
“Realisasi jumlah tenaga kerja subsektor pertambangan pada tahun 2023 ada data kumulatif triwulan 3, ini sebanyak 308.107 orang TKI dan 2.074 orang TKA,” kata Bambang , Selasa (17/1/2024).
Bambang menjelaskan jumlah TKI untuk mineral 48.356 tenaga kerja , batu bara 43.335 tenaga kerja dan izin usaha jasa pertambangan (IUJP) sebanyak 216.416 tenaga kerja.
BACA JUGA: Carut Marut Tata Kelola Pertambangan di Tengah Tambang Ilegal
Dia menjelaskan, jumlah TKA mineral 921 tenaga kerja, batu bara 122 tenaga kerja, dan IUJP 1.031 tenaga kerja dengan rincian 216.416 TKI dan 1.031 TKA.
Dia menambahkan, bahwa porsi tenaga kerja pada sub sektor pertambangan mengacu pada Undang-Udang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Beleid tersebut mengharuskan diprioritaskan tenaga kerja lokal.
“Badan usaha bisa menggunakan tenaga kerja asing dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018,” ungkapnya.
(Agus/Budis)